IRT di Palu Ditangkap, Ditresnarkoba Polda Sulteng Sita 25,40 Gram Sabu

Polisi Kejar Jaringan Pemasok

RR yang Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulteng, (02/03). FOTO: DOK. Ditresnarkoba Polda Sulteng.

PALU, trustednews.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Ditresnarkoba) melalui Subdit II kembali membongkar peredaran narkotika jenis sabu di Kota Palu.

Pengungkapan tersebut berlangsung di Jalan Seroja, Kelurahan Buluri, Kecamatan Ulujadi, Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Pribadi Sembiring, mengatakan penangkapan berawal dari penyelidikan tim Opsnal Unit 1 Subdit II pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 23.00 WITA. Tim yang dipimpin IPTU Komang Darmawa Adi dan IPDA Burhan Husain itu melakukan pemantauan atas dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial RR (44), ibu rumah tangga asal Kelurahan Buluri.

“Hasil pemeriksaan awal, RR diduga membeli sabu seberat kurang lebih 10 gram di wilayah Kelurahan Lere untuk kemudian diedarkan kembali di kawasan Jalan Seroja,” ujar Sembiring.

Dari hasil penggeledahan di rumah terduga pelaku, polisi menemukan 16 paket kecil plastik bening berisi sabu yang disimpan dalam dompet kecil warna merah muda. Total berat bruto barang bukti yang diamankan mencapai 25,40 gram.

Selanjutnya, RR beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Sembiring menegaskan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan serta asal barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Ditresnarkoba Polda Sulteng menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. **