Diduga Edarkan Sabu ke Morowali, Dua Warga Parigi Moutong Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulteng
Hukum, Kriminal  

Diduga Edarkan Sabu ke Morowali, Dua Warga Parigi Moutong Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulteng

PALU, trustednews.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang diduga akan diedarkan ke Kabupaten Morowali.
Pengungkapan dilakukan pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 00.20 WITA di Jalan Trans Sulawesi, Desa Nupabomba, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala.

Polda Sulteng Ungkap Kasus Sabu di BTN Banua Nagaya
Hukum, Kriminal  

Polda Sulteng Ungkap Kasus Sabu di BTN Banua Nagaya

PALU, trustednews.id– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah BTN Banua Nagaya, Kelurahan Kayumalue Pajeko, Kota Palu, Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial IA (25) dan RT (26). Keduanya ditangkap oleh personel Opsnal Unit II Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulteng yang dipimpin Kanit AKP Rijal, didampingi PS Panit I Unit II IPDA Asgar serta PS Panit II Unit II IPDA Eka Agus Hidayat.

Warga Palu Rugi Rp80 Juta Diduga Tertipu Beli Mobil Online, Keluhkan Penanganan Polisi
Berita, Hukum, Kriminal  

Warga Palu Rugi Rp80 Juta Diduga Tertipu Beli Mobil Online, Keluhkan Penanganan Polisi

PALU, trustednews.id– Warga Kota Palu, MY (41), melaporkan dugaan penipuan transaksi mobil melalui marketplace ke Polresta Palu, Jumat (28/11/2025). Hingga tiga pekan berselang, korban mengaku kecewa dengan progres penanganan kasus yang dinilainya lambat.

Laporan polisi bernomor LP/B/1618/XI/2025/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH itu mengungkap, korban tertarik membeli Toyota Calya seharga Rp92 juta yang diiklankan akun Facebook “Sarmini Retak”. Setelah negosiasi via messenger, harga disepakati Rp80 juta. Korban lalu diarahkan berkomunikasi dengan seorang bernama Riski via WhatsApp.

Pada Jumat (28/11/2025) pagi, MY mengecek unit mobil di rumah seorang perempuan bernama IG di Jalan S. Parman, Kelurahan Besusu Timur, Kota Palu. IG menyambut dan mengaku telah berkoordinasi dengan Riski, yang disebutnya sebagai ipar. Setelah memeriksa mobil bernopol T 1749 KQ, korban memastikan pembayaran.

“Saya tanya cara bayarnya bagaimana. Saudari IG jawab, urusan itu nanti sama Riski,” kata MY menirukan percakapan.

MY kemudian menghubungi Riski yang mengirimkan nomor rekening Bank BRI 4389100905603 atas nama Darrem Parhasta. Untuk memastikan, MY kembali menanyakan nomor rekening tersebut kepada IG yang membenarkannya. “BRI to? Iya itu,” ucap IG, sebagaimana dikutip korban.

Setelah itu, MY mentransfer Rp80 juta. Bukti transfer ditunjukkan kepada IG yang kemudian menerima telepon. Usai menelepon, IG meminta MY menunggu 15 menit karena Riski akan mengecek penerimaan dana di bank terdekat. IG juga mengambil BPKB dan STNK dari seorang temannya.

Setelah waktu tunggu lewat, MY menghubungi Riski yang meminta bersabar karena masih ada antrian. Beberapa menit kemudian, nomor Riski tidak dapat dihubungi. Ayah IG yang berada di lokasi kemudian menyarankan MY melapor ke polisi.

Dalam pelaporannya di SPKT Polresta Palu, MY bernama menyertakan IG sebagai pihak terlapor. Namun, petugas menolak dengan alasan IG juga korban penipuan. Nama yang dicantumkan dalam laporan akhir adalah Lidik.

“Saat proses, salah satu petugas mengaku kenal dengan ayah IG dan langsung menelponnya. Setelah telepon, anggota itu memperkuat bahwa IG tidak bisa jadi terlapor. Polisi intervensi pelapor, ini ada apa?” tanya MY, Kamis (18/12/2025).

MY menyayangkan hal tersebut. “Kalau begini model pelayanannya, tidak heran masyarakat pesimis berurusan dengan institusi ini,” ujarnya.

Upaya mediasi oleh penyidik antara MY dan pihak keluarga IG pada Jumat (12/12/2025) juga tidak membuahkan hasil jelas. Penyidik hanya menyampaikan akan memeriksa pemilik unit pada Senin (15/12/2025).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada perkembangan signifikan dari kepolisian terkait penanganan kasus ini. Korban telah mengalami kerugian materi sebesar Rp80 juta.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.