PALU, trustednews.id– Warga Kota Palu, MY (41), melaporkan dugaan penipuan transaksi mobil melalui marketplace ke Polresta Palu, Jumat (28/11/2025). Hingga tiga pekan berselang, korban mengaku kecewa dengan progres penanganan kasus yang dinilainya lambat.
Laporan polisi bernomor LP/B/1618/XI/2025/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH itu mengungkap, korban tertarik membeli Toyota Calya seharga Rp92 juta yang diiklankan akun Facebook “Sarmini Retak”. Setelah negosiasi via messenger, harga disepakati Rp80 juta. Korban lalu diarahkan berkomunikasi dengan seorang bernama Riski via WhatsApp.
Pada Jumat (28/11/2025) pagi, MY mengecek unit mobil di rumah seorang perempuan bernama IG di Jalan S. Parman, Kelurahan Besusu Timur, Kota Palu. IG menyambut dan mengaku telah berkoordinasi dengan Riski, yang disebutnya sebagai ipar. Setelah memeriksa mobil bernopol T 1749 KQ, korban memastikan pembayaran.
“Saya tanya cara bayarnya bagaimana. Saudari IG jawab, urusan itu nanti sama Riski,” kata MY menirukan percakapan.
MY kemudian menghubungi Riski yang mengirimkan nomor rekening Bank BRI 4389100905603 atas nama Darrem Parhasta. Untuk memastikan, MY kembali menanyakan nomor rekening tersebut kepada IG yang membenarkannya. “BRI to? Iya itu,” ucap IG, sebagaimana dikutip korban.
Setelah itu, MY mentransfer Rp80 juta. Bukti transfer ditunjukkan kepada IG yang kemudian menerima telepon. Usai menelepon, IG meminta MY menunggu 15 menit karena Riski akan mengecek penerimaan dana di bank terdekat. IG juga mengambil BPKB dan STNK dari seorang temannya.
Setelah waktu tunggu lewat, MY menghubungi Riski yang meminta bersabar karena masih ada antrian. Beberapa menit kemudian, nomor Riski tidak dapat dihubungi. Ayah IG yang berada di lokasi kemudian menyarankan MY melapor ke polisi.
Dalam pelaporannya di SPKT Polresta Palu, MY bernama menyertakan IG sebagai pihak terlapor. Namun, petugas menolak dengan alasan IG juga korban penipuan. Nama yang dicantumkan dalam laporan akhir adalah Lidik.
“Saat proses, salah satu petugas mengaku kenal dengan ayah IG dan langsung menelponnya. Setelah telepon, anggota itu memperkuat bahwa IG tidak bisa jadi terlapor. Polisi intervensi pelapor, ini ada apa?” tanya MY, Kamis (18/12/2025).
MY menyayangkan hal tersebut. “Kalau begini model pelayanannya, tidak heran masyarakat pesimis berurusan dengan institusi ini,” ujarnya.
Upaya mediasi oleh penyidik antara MY dan pihak keluarga IG pada Jumat (12/12/2025) juga tidak membuahkan hasil jelas. Penyidik hanya menyampaikan akan memeriksa pemilik unit pada Senin (15/12/2025).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada perkembangan signifikan dari kepolisian terkait penanganan kasus ini. Korban telah mengalami kerugian materi sebesar Rp80 juta.