PALU, Trustednews.id – Komisi C DPRD Kota Palu akan mencari solusi terbaik terkait kebijakan larangan parkir di jalur kanan Jalan Hasanuddin yang dikeluhkan para pelaku usaha. Sebelum mengambil langkah lanjutan, DPRD berencana melakukan survei lapangan untuk melihat langsung kondisi di kawasan tersebut.
Ketua Komisi C DPRD Kota Palu, Abdulrahim Nassar Alamri, mengatakan pihaknya memahami bahwa aturan lalu lintas harus ditegakkan. Namun, dampak ekonomi yang dirasakan para pelaku usaha juga perlu menjadi perhatian bersama.
“Secara aturan memang tidak diperbolehkan parkir. Namun, kita juga harus melihat dampaknya terhadap pelaku usaha. Karena itu, kami akan mencari solusi yang terbaik,” kata Abdulrahim saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) di ruang sidang utama Kantor DPRD Kota Palu, Selasa (9/6/2026).
RDP tersebut digelar menyusul keluhan sejumlah pelaku usaha di sepanjang Jalan Hasanuddin yang mengaku mengalami penurunan omzet sejak diberlakukannya larangan parkir di jalur kanan jalan.
Koordinator UMKM Jalan Hasanuddin, Rusli, mengungkapkan kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap aktivitas usaha para pedagang.
“Peraturan ini sangat berpengaruh terhadap penghasilan kami. Dalam satu hingga dua bulan terakhir, pendapatan turun hingga 50 persen sehingga kami kesulitan membayar gaji pegawai,” ujarnya.
Rusli berharap pemerintah dapat meninjau kembali kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi para pelaku usaha yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas perdagangan di kawasan itu.
Keluhan serupa disampaikan pelaku usaha lainnya, Roni. Ia menyebut hampir seluruh pelaku usaha di sepanjang Jalan Hasanuddin merasakan dampak yang sama.
“Omzet kami turun hingga 50 persen. Kami sudah menyurat kepada wali kota, tetapi belum ada tanggapan. Kami datang ke sini hanya ingin mencari solusi, bukan untuk melawan pemerintah,” kata Roni.
Menurutnya, Jalan Hasanuddin yang merupakan jalur satu arah relatif tidak mengalami kemacetan meskipun terdapat aktivitas parkir. Ia bahkan menilai kendaraan berukuran besar masih dapat melintas dengan lancar di ruas jalan tersebut.
Roni juga mempertanyakan alasan penerapan larangan parkir yang dinilai hanya diberlakukan di Jalan Hasanuddin, sementara di sejumlah ruas jalan lainnya masih ditemukan kendaraan yang parkir di badan jalan.
Menanggapi aspirasi tersebut, perwakilan Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Sulawesi Tengah menjelaskan bahwa Jalan Hasanuddin berstatus jalan nasional. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, badan jalan nasional tidak diperuntukkan sebagai lokasi parkir kendaraan.
Meski demikian, BPTD mengakui kebijakan tersebut memberikan dampak terhadap aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha di kawasan Jalan Hasanuddin.
“Secara pribadi kami mendukung para pelaku usaha, tetapi persoalan ini perlu dibicarakan bersama dengan seluruh pihak terkait,” ujar perwakilan BPTD.
BPTD menyarankan agar persoalan tersebut dibahas melalui forum lalu lintas yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan guna mencari solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Palu menjelaskan bahwa kebijakan larangan parkir di jalur kanan diterapkan sebagai upaya mengantisipasi terjadinya kemacetan lalu lintas.
Menurutnya, sebagian besar pelaku usaha di kawasan tersebut tidak memiliki area parkir yang memadai sehingga kendaraan pelanggan kerap menggunakan badan jalan.
“Kalau kendaraan parkir di kiri dan kanan jalan, tentu akan menimbulkan kemacetan,” katanya.
Komisi C DPRD Kota Palu berkomitmen menindaklanjuti persoalan tersebut dengan melakukan peninjauan lapangan dan memfasilitasi komunikasi antara pemerintah, instansi terkait, dan pelaku usaha guna mencari solusi yang tidak bertentangan dengan aturan sekaligus tidak merugikan aktivitas ekonomi masyarakat.*(dnf)








