Mutmainah Korona Desak Pemkot Palu Bentuk Tim Khusus Usut Dugaan Pelecehan Seksual Siswi SD di Tatanga

Mutmainah Korona: Kasus Pelecehan Siswi SD Harus Jadi Alarm Perketat Rekrutmen Tenaga Pendidikan

Mutmainah Korona FOTO:IST

PALU, Trustednews.id – Anggota DPRD Kota Palu dari Fraksi NasDem, Mutmainah Korona, mendesak Pemerintah Kota Palu segera mengambil langkah serius menyikapi dugaan kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah siswi sekolah dasar di Kecamatan Tatanga yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru honorer berinisial RBY.

Menurut Mutmainah, kasus yang saat ini telah ditangani aparat kepolisian tersebut harus menjadi perhatian khusus pemerintah daerah karena menyangkut keselamatan dan perlindungan anak di lingkungan pendidikan.

“Pemerintah Kota Palu perlu segera menurunkan tim khusus untuk melakukan investigasi secara mendalam terhadap kasus ini. Jangan sampai masih ada korban lain yang belum terungkap,” kata Mutmainah dalam keterangannya yang diterima media ini, Jumat (12/6/2026).

Ia mengaku khawatir jumlah korban dapat bertambah jika penanganan kasus tidak dilakukan secara menyeluruh. Karena itu, dirinya meminta seluruh pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban.

Menurutnya, proses pemulihan trauma harus dilakukan secara berkelanjutan agar dampak psikologis yang dialami anak-anak tidak mengganggu tumbuh kembang mereka di masa depan.

“Korban harus mendapatkan konseling secara berkala untuk memitigasi luka batin yang mereka alami. Selain itu, keluarga juga perlu diperkuat perannya sebagai sistem pendukung utama bagi anak,” ujarnya.

Terkait proses hukum yang sedang berjalan, Mutmainah meminta Pemerintah Kota Palu mengambil sikap tegas apabila pelaku nantinya terbukti bersalah berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Ia mendorong Wali Kota Palu melalui instansi yang berwenang untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap yang bersangkutan.

“Jika terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak, maka pelaku harus diberhentikan secara tidak hormat. Ini penting sebagai bentuk ketegasan dan komitmen pemerintah dalam melindungi anak-anak,” tegasnya.

Mutmainah juga meminta adanya penelusuran lebih lanjut terhadap latar belakang perilaku pelaku guna memastikan tidak terdapat indikasi kecenderungan sebagai predator seksual anak yang berpotensi membahayakan lingkungan pendidikan.

Lebih jauh, ia menilai kasus tersebut harus menjadi peringatan bagi Pemerintah Kota Palu untuk memperketat proses rekrutmen aparatur sipil negara maupun tenaga non-ASN, khususnya yang akan bertugas di lingkungan pendidikan.

Selain itu, ia mendorong penguatan edukasi pencegahan kekerasan seksual kepada anak melalui sekolah.

“Pencegahan harus diperkuat sejak dini. Bahkan jika memungkinkan, edukasi tentang perlindungan diri dan pencegahan kekerasan seksual dapat menjadi bagian dari kegiatan ekstrakurikuler di sekolah,” katanya.

Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Oknum guru honorer berinisial RBY telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (tha)