SALATIGA, Trustednews.id – Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) menyerahkan tiga rekomendasi strategis kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) sebagai upaya mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah nasional.
Penyerahan rekomendasi dilakukan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) I ADEKSI Tahun 2026 yang mengangkat tema “Tata Kelola Sampah Perkotaan” di Kota Salatiga.
Dokumen tersebut diterima oleh Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanifah Dwi Nirwana, serta Ketua ADEKSI yang juga Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit.
Ketua Presidium KPHD yang juga anggota DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona, mengatakan persoalan sampah saat ini tidak lagi sekadar isu kebersihan atau lingkungan hidup, melainkan telah menjadi tantangan pembangunan daerah yang membutuhkan dukungan kebijakan nasional yang lebih kuat.
Menurutnya, pemerintah daerah selama ini berada di garis terdepan dalam menangani persoalan sampah, namun masih menghadapi keterbatasan kapasitas fiskal untuk membangun sistem pengelolaan yang modern dan berkelanjutan.
“Daerah membutuhkan dukungan dan insentif yang jelas dari pemerintah pusat. Tidak cukup hanya diberikan kewajiban, tetapi juga harus ada penghargaan bagi daerah yang mampu menunjukkan kinerja lingkungan yang baik,” ujarnya lewat pres rilis yang diterima media ini, (11/06).
Dalam rekomendasinya, KPHD mengusulkan pengembangan skema insentif fiskal berbasis ekologis atau Ecological Fiscal Transfer (EFT) melalui Transfer Anggaran Nasional Berbasis Ekologis (TANE). Skema tersebut diharapkan dapat memberikan penghargaan kepada daerah yang berhasil menekan timbulan sampah, meningkatkan tingkat daur ulang, menghentikan praktik open dumping, serta mengembangkan ekonomi sirkular.
KPHD menilai kebijakan tersebut penting mengingat kebutuhan investasi nasional untuk mencapai target pengelolaan sampah secara menyeluruh diperkirakan mencapai Rp116 triliun hingga Rp187 triliun, dengan kebutuhan biaya operasional tahunan sebesar Rp35 triliun hingga Rp56 triliun.
Selain itu, KPHD juga mendorong reformasi tata kelola persampahan agar menjadi bagian dari strategi ekonomi sirkular nasional. Pendekatan ini mencakup penguatan kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR), dukungan terhadap industri daur ulang, serta penciptaan lapangan kerja hijau.
Presidium KPHD sekaligus anggota DPRD Kota Semarang, Dini Inayati, menilai produsen perlu mengambil tanggung jawab yang lebih besar terhadap dampak lingkungan dari produk dan kemasan yang mereka hasilkan.
“Dengan penguatan EPR, beban pengelolaan sampah tidak hanya ditanggung pemerintah daerah, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh pihak dalam rantai produksi dan konsumsi,” katanya.
Rekomendasi ketiga yang diajukan KPHD adalah penerapan prinsip Just Transition dalam sektor persampahan. Melalui pendekatan tersebut, transformasi sistem pengelolaan sampah diharapkan tetap memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi pemulung serta pekerja sektor informal yang selama ini berperan dalam rantai daur ulang.
Presidium KPHD dari DPRD Kota Pekalongan, Aminuddin Aziz, menegaskan bahwa modernisasi pengelolaan sampah harus berjalan seiring dengan upaya menciptakan keadilan sosial.
“Pemulung dan pekerja sektor informal harus menjadi bagian dari solusi melalui perlindungan sosial, peningkatan kapasitas, dan integrasi dalam ekonomi sirkular yang lebih inklusif,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretariat Nasional KPHD yang dikelola PINUS Indonesia menilai momentum reformasi tata kelola persampahan perlu dimanfaatkan untuk membangun sistem pendanaan yang lebih adil bagi pemerintah daerah.
Perwakilan PINUS Indonesia, Zinedine Reza, mengatakan persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis, tetapi juga menyangkut tata kelola dan dukungan pendanaan yang memadai.
Ia menekankan pentingnya penguatan dukungan fiskal bagi daerah agar mampu berinvestasi dalam sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan, sekaligus memperkuat implementasi regulasi yang telah ada.
Melalui rekomendasi tersebut, KPHD berharap sinergi antara pemerintah pusat dan DPRD kota di seluruh Indonesia dapat semakin kuat dalam mempercepat reformasi tata kelola persampahan. Dukungan kebijakan, regulasi, dan pendanaan dinilai menjadi faktor penting untuk mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, inklusif, dan berkelanjutan. *(ril)








