Oktober 28, 2026

Perizinan Tersus PT CMS Disorot, Kejati Sulteng Kumpulkan Keterangan Sejumlah Pihak

Kejaksaan Tinggi Sulteng FOTO : IST

MOROWALI UTARA,Trustednews.id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proses perizinan dan pelanggaran tata ruang pembangunan Terminal Khusus (Tersus) milik PT Cahaya Murni Sejahtera CMS di Kabupaten Morowali Utara.

Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor PRINT-06/P.2/Fd.1/05/2026 tertanggal 20 Mei 2026.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, penyelidikan berfokus pada sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses perizinan Tersus PT CMS. Dugaan tersebut mencakup ketidaksesuaian administrasi, pelanggaran hak masyarakat, maladministrasi perizinan, hingga potensi kerugian negara.

Berdasarkan dokumen lampiran Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), pemegang izin diwajibkan memulai pekerjaan pembangunan terminal khusus paling lambat dua tahun sejak sertifikat diterbitkan. Adapun izin Tersus PT CMS diketahui terbit pada 27 Juli 2023.

Namun hingga Juni 2026 atau sekitar dua tahun sepuluh bulan setelah izin diterbitkan, pembangunan fisik terminal khusus tersebut diduga belum terealisasi di lokasi yang telah ditetapkan.

Di tengah belum terlihatnya pembangunan fisik tersebut, muncul informasi bahwa Kantor Syahbandar atau Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Morowali Utara telah menerbitkan izin operasional jetty yang dikaitkan dengan terminal khusus dimaksud.

Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penerbitan izin operasional terhadap fasilitas yang diduga belum memiliki infrastruktur fisik. Dugaan manipulasi data pelaporan, penyampaian informasi yang tidak sesuai kondisi lapangan, hingga indikasi permufakatan antara pihak tertentu kini menjadi bagian dari materi yang didalami penyidik.

Selain itu, terdapat dugaan kewajiban pelaporan perkembangan pembangunan terminal khusus setiap tiga bulan kepada penyelenggara pelabuhan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya atau disampaikan dengan data yang tidak sesuai kondisi aktual.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulawesi Tengah, Laode Abd. Sofian, membenarkan adanya penyelidikan tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, tim masih berada pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.

“Untuk pihak yang diminta keterangan, belum ada info dari Pidsus,” kata Laode.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah pihak yang telah dimintai keterangan antara lain Kepala Desa Tamainusi dan perwakilan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Morowali Utara.

Sementara itu, dua pihak yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 10 Juni 2026, yakni Direktur Utama PT CMS dan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT CMS, dilaporkan tidak memenuhi panggilan penyidik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari manajemen PT CMS terkait dugaan yang sedang diselidiki Kejati Sulawesi Tengah. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi. *(tim)