JAKARTA, trustednews.id — Jasa Raharja menyalurkan santunan kecelakaan lalu lintas dengan total nilai mencapai Rp3,22 triliun sepanjang tahun 2025. Penyaluran santunan tersebut menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan dan keluarga yang ditinggalkan.
Hingga akhir 2025, tercatat sebanyak 153.141 korban kecelakaan lalu lintas telah menerima santunan. Dari jumlah tersebut, santunan bagi korban meninggal dunia mencapai Rp1,36 triliun, sementara korban luka-luka memperoleh santunan sebesar Rp1,85 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 3,87 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang menjalankan mandat perlindungan sosial, Jasa Raharja terus memperkuat kualitas layanan dengan mengedepankan kecepatan, ketepatan, dan transparansi. Saat ini, pencairan santunan kepada ahli waris maupun korban luka-luka dapat dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah dokumen dinyatakan lengkap.
Percepatan layanan tersebut didukung oleh peran aktif petugas Jasa Raharja di lapangan yang bekerja secara responsif dan humanis. Sistem pelayanan yang terintegrasi memungkinkan korban dan ahli waris memperoleh haknya secara cepat sebagai bagian dari pelayanan publik yang berorientasi pada kemanusiaan.
Corporate Secretary Jasa Raharja, Dodi Apriansyah, menegaskan bahwa kecepatan penyaluran santunan menjadi prioritas utama perusahaan agar manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat.
“Kami menyadari bahwa kecelakaan tidak hanya menimbulkan duka, tetapi juga berdampak pada kondisi ekonomi keluarga. Karena itu, Jasa Raharja berkomitmen memastikan santunan dapat diterima secepat mungkin guna meringankan beban ahli waris dan mendukung proses pemulihan korban luka-luka,” ujar Dodi lewat press rilis PT. Jasa Raharja yang diterima media ini
Menurutnya, penanganan yang cepat terhadap korban luka-luka sangat berpengaruh terhadap optimalisasi proses pemulihan sehingga korban dapat kembali beraktivitas secara normal. Sementara santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia, yang dilengkapi dengan program pendampingan, diharapkan mampu menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga yang ditinggalkan.
Dodi juga menambahkan bahwa peningkatan kualitas layanan terus dilakukan melalui penguatan sinergi lintas sektor. Kerja sama dengan Kepolisian, rumah sakit, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya dinilai menjadi kunci dalam memastikan proses penanganan korban berjalan efektif dan akuntabel.
“Melalui kolaborasi yang semakin terintegrasi dan berbasis data, penanganan korban kecelakaan dapat dilakukan secara lebih tertib, terkoordinasi, dan memberikan kepastian layanan bagi masyarakat,” katanya.
Dengan penguatan sistem pelayanan dan sinergi lintas institusi, Jasa Raharja terus berupaya menghadirkan perlindungan dasar yang responsif dan berkelanjutan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap layanan santunan bagi korban kecelakaan dan keluarga terdampak.**(rilis)














