Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu, Tiga Kurir Internasional Dibekuk di Tolitoli

Selain Sabu dan Kapal Cepat, Polisi juga Menyita Tiga Unit Telepon Genggam

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah Dalam Konpers Di Mapolda Sulteng mengungkapkan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram di wilayah pesisir Kabupaten Tolitoli, Senin (28/07/2025).

PALU,trustednews.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram di wilayah pesisir Kabupaten Tolitoli, Kamis (24/7/2025). Dalam operasi ini, tiga kurir jaringan lintas negara berhasil ditangkap.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Pribadi Sembiring, S.I.K., M.H., memimpin langsung penyergapan terhadap sebuah speed boat yang baru merapat di pantai Desa Kapas, Kecamatan Dakopamean, Kabupaten Tolitoli.

“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama kurang lebih tiga bulan sejak Mei 2025, setelah kami menerima informasi dari masyarakat mengenai rencana masuknya sabu dari Malaysia ke Sulawesi Tengah,” ujar Kombes Pol. Pribadi Sembiring dalam konferensi pers di Palu, Senin (28/7/2025).

Menurutnya, jaringan ini telah menjadi target operasi sejak 2021 dan baru kali ini berhasil ditangkap saat akan mendarat di Tolitoli. Polisi mengamankan tiga orang tersangka yang berada di dalam kapal cepat bersama dua karung berisi masing-masing 15 paket besar sabu, dengan total berat mencapai 30 kilogram.

Ketiga tersangka yakni JK (68), warga Salumpaga, Tolitoli, serta HS (47) dan S (28), keduanya berasal dari Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Mereka kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sulteng.

Dari hasil penyelidikan, diketahui JK lebih dahulu berangkat dari Tolitoli menuju Tarakan menggunakan kapal perintis. Dari sana, ia menuju rumah HS di Desa Balikukup, Kabupaten Berau. Keduanya kemudian menggunakan speed boat menyeberang ke Semporna, Malaysia, untuk mengambil sabu dari seseorang yang disebut sebagai anak buah “Saudara G”, jaringan pengedar internasional.

Setelah mendapatkan barang haram tersebut, mereka kembali ke Indonesia dan sempat singgah di rumah HS sebelum melanjutkan perjalanan ke Tolitoli. Dalam perjalanan, mereka mengajak S untuk ikut serta. Mereka juga sempat berhenti di sejumlah pulau untuk mengisi bahan bakar.

Selain sabu dan kapal cepat, polisi juga menyita tiga unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi selama aksi penyelundupan berlangsung.

“Kami akan terus mendalami jaringan ini hingga ke akarnya, termasuk mencari tahu siapa pemasok utama dari luar negeri,” tegas Pribadi Sembiring.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar.

“Jika diasumsikan satu gram sabu dikonsumsi lima orang, maka dengan disitanya 30 ribu gram sabu, kami berhasil menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari bahaya narkotika,” tutupnya. Ia pun mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan informasi terkait peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa. (ril)