JAKARTA, TRUSTEDNEWS – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) meluncurkan pelatihan paralegal bagi 2.500 anggota Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pelatihan ini merupakan langkah konkret dalam memperkenalkan pendekatan keadilan yang berfokus pada masyarakat atau people-centered justice.
“Dengan melibatkan masyarakat secara langsung, terutama melalui pemberdayaan perempuan, kami berharap dapat meningkatkan jangkauan layanan hukum bagi mereka yang membutuhkan,” ujar Supratman di gedung Kemenkum, Sabtu (14/6).
Kemenkum sendiri telah memiliki layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin, yang melibatkan 777 organisasi pemberi bantuan hukum (PBH) terakreditasi. Namun, jumlah tersebut dianggap belum cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pendampingan hukum. Oleh karena itu, pelatihan paralegal ini diharapkan dapat menghasilkan lebih banyak individu yang memiliki kemampuan memberikan layanan hukum di tingkat lokal.
Peserta yang lulus pelatihan paralegal akan terlibat dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan. Di bawah supervisi PBH, para paralegal ini akan memberikan layanan hukum berupa konsultasi, advokasi, penyelesaian sengketa melalui mediasi, serta rujukan ke advokat untuk masalah yang lebih kompleks.
Supratman menambahkan bahwa kehadiran paralegal perempuan sangat penting, terutama untuk menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kasus-kasus ini, menurutnya, memerlukan pendekatan khusus dan tidak bisa diselesaikan dengan prosedur formal semata.
Pelatihan ini juga mencatatkan rekor MURI sebagai pelatihan paralegal perempuan terbanyak, yang diikuti oleh 2.500 anggota Muslimat NU. Dengan tambahan ini, jumlah Posbankum di Indonesia akan meningkat signifikan dari 5.008 menjadi 6.802 pos.
Sebagai bagian dari upaya memperluas akses hukum, Kemenkum juga meluncurkan Portal Informasi Bantuan Hukum yang mengintegrasikan berbagai layanan bantuan hukum digital, seperti Ruang Paralegal, Posbankum, dan Sistem Informasi Database Bantuan Hukum.














