PALU, trustednews.id – Seorang pejabat publik di Sulawesi Tengah dilaporkan ke Polresta Palu atas dugaan penghinaan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Pelaporan ini langsung didampingi oleh Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tengah bersama sejumlah organisasi pers di daerah tersebut.
Wartawan media Global Sulteng, Rian Afdhal Hidayat, resmi melaporkan dugaan penghinaan yang dilakukan oleh drg. Herry Mulyadi, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Provinsi Sulawesi Tengah. Peristiwa itu bermula saat Rian melakukan konfirmasi terkait pedoman teknis pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan di RSUD Undata Palu.
Berdasarkan laporan dengan nomor LP/B/560/V/2026/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng tertanggal 12 Mei 2026, insiden tersebut terjadi pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 15.00 WITA di Aula RSUD Undata Palu, usai pelantikan Direktur RSUD Undata, dr. Jumriani.
Menurut kesaksian Rian, awalnya percakapan berjalan normal. Namun, ketika ia berusaha menggali informasi lebih lanjut mengenai pedoman teknis yang diterbitkan saat drg. Herry masih menjabat sebagai direktur RSUD Undata, suasana berubah.
“Situasi berubah ketika saya mencoba menggali lebih lanjut. Beliau disebut meninggikan suara dan melontarkan kata tidak pantas. Dia bilang, ‘cari yang berkualitas, jangan itu kau tanya, bodoh,'” ujar Rian dalam laporannya.
Dalam percakapan yang sama, drg. Herry juga diduga melontarkan pernyataan bernada tekanan, seperti “mau berteman atau mau cari masalah”. Rian menjelaskan bahwa konfirmasi tersebut merupakan upaya terakhir setelah beberapa kali mencoba mengatur jadwal wawancara sejak 28 April 2026 namun belum berhasil. Ia tengah menindaklanjuti keluhan tenaga kesehatan soal pembagian jasa pelayanan yang dinilai tidak sebanding dengan beban kerja.
Koordinator KKJ Sulteng, Moh Arief, menilai keras ucapan yang dilontarkan pejabat publik tersebut sebagai bentuk krisis etika di ruang publik. Ia menegaskan, tindakan itu tidak dapat dibenarkan, terlebih karena korban adalah jurnalis yang sedang menjalankan fungsi pers yang dilindungi undang-undang.
“Pejabat publik tidak boleh merendahkan jurnalis. Jika tidak sepakat dengan pertanyaan, jawab dengan data, bukan dengan penghinaan. Ucapan seperti itu menunjukkan krisis etika yang serius,” tegas Arief di Palu, Selasa (12/5/2026).
Ia menambahkan, pernyataan bernada penghinaan tidak hanya mencederai profesi pers, tetapi juga menunjukkan rendahnya standar komunikasi pejabat publik terhadap kerja-kerja jurnalistik. KKJ Sulteng menilai tindakan tersebut mencerminkan arogansi kekuasaan dan kegagalan memahami peran pers dalam demokrasi.
KKJ Sulteng juga menyoroti permintaan maaf yang disampaikan drg. Herry. Menurut Arief, permintaan maaf hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp dan tidak secara langsung kepada jurnalis yang bersangkutan. Langkah itu dinilai belum cukup untuk memperbaiki dampak dari penghinaan yang terjadi di ruang publik.
“Permintaan maaf secara pribadi lewat WhatsApp tidak cukup. Pernyataan penghinaan itu terjadi di ruang publik, maka klarifikasi dan permintaan maaf seharusnya juga disampaikan secara terbuka. Ini soal tanggung jawab moral dan etika,” ujar Arief.
KKJ Sulawesi Tengah yang beranggotakan LPS-HAM Sulteng, LBH JATAM Sulteng, LBH APIK Sulteng, AJI Palu, PWI Sulteng, IJTI Sulteng, PFI Palu, dan AMSI Sulteng kini terus mengadvokasi kasus ini. Mereka berharap peristiwa ini menjadi peringatan bagi seluruh pejabat publik di daerah agar menjaga etika komunikasi serta menghormati kemerdekaan pers. (*)
















