Agustus 22, 2026
Berita, Nasional  

HUT ke-65, Jasa Raharja Tegaskan Komitmen Pelayanan Cepat, Tepat, dan Berempati

JAKARTA, trustednews.id — PT Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan yang cepat, tepat, dan berempati kepada masyarakat pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65 Jasa Raharja, Senin (5/1). Upacara peringatan digelar secara hybrid dan diikuti seluruh insan Jasa Raharja dari Kantor Pusat, Kantor Wilayah, hingga Kantor Cabang di seluruh Indonesia.

Berita, Nasional  

Bus Cahaya Trans Kecelakaan di Tol Krapyak, Jasa Raharja Pastikan Hak Korban Terpenuhi

JAKARTA, trustednews.id— Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di ruas jalan tol Jawa Tengah. Sebuah bus penumpang Cahaya Trans mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Tol KM 420–200, tepatnya di simpang susun Krapyak, Kecamatan Semarang Barat, pada Senin (22/12) sekitar pukul 00.15 WIB.

Bus bernomor polisi B-7201-IV tersebut dilaporkan mengangkut puluhan penumpang. Berdasarkan data sementara, kecelakaan mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 17 orang lainnya mengalami luka-luka. Seluruh korban telah dievakuasi dan mendapat penanganan medis di sejumlah rumah sakit di Kota Semarang, yakni RSUD dr. Adhyatma Tugurejo, RSUP dr. Kariadi, RS Columbia Asia, dan RS St Elisabeth.

Informasi awal menyebutkan, kecelakaan terjadi saat bus melaju dari arah Kalikangkung menuju Krapyak. Ketika melintas di ruas jalan menikung, pengemudi diduga kehilangan kendali sehingga bus oleng ke kanan, menabrak pembatas jalan, lalu terguling di sisi kanan jalan tol.

Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Jasa Raharja Kantor Wilayah Jawa Tengah langsung melakukan koordinasi dengan Kepolisian, pengelola jalan tol, serta pihak rumah sakit. Langkah ini dilakukan untuk mendata korban sekaligus memastikan seluruh korban mendapatkan jaminan sesuai ketentuan asuransi kecelakaan lalu lintas.

Penjaminan dan pemberian santunan diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Dalam aturan tersebut, Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar bagi penumpang angkutan umum yang mengalami kecelakaan.

Korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara itu, korban luka-luka dijamin biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit. Selain itu, terdapat manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama hingga Rp1 juta serta biaya ambulans maksimal Rp500 ribu.

Pelaksana Tugas Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan duka cita mendalam atas kecelakaan tersebut. Ia menegaskan komitmen Jasa Raharja dalam memastikan hak korban terpenuhi secara cepat dan akuntabel.

“Sejak menerima laporan, kami langsung menurunkan tim untuk memastikan seluruh korban memperoleh haknya, baik jaminan perawatan di rumah sakit maupun santunan bagi korban meninggal dunia. Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat,” ujar Dewi.

Dalam kesempatan itu, Dewi juga mengingatkan pentingnya keselamatan berkendara, khususnya bagi perusahaan angkutan umum. Ia meminta agar kondisi kendaraan dan kesiapan pengemudi selalu menjadi perhatian utama.

“Keselamatan harus menjadi prioritas. Pemeriksaan kendaraan secara berkala dan memastikan pengemudi dalam kondisi prima merupakan langkah penting untuk mencegah kecelakaan,” katanya.

Jasa Raharja menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak guna memastikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.**(tha)

Berita, Nasional  

Menag Ingatkan Guru Agama Buddha Tak Hanya Mengajar dengan Rasio

JAKARTA,trustednews.id— Menteri Agama RI Nasaruddin Umar meminta para guru Pendidikan Agama Buddha tidak hanya mengandalkan pendekatan rasional dalam proses belajar mengajar, tetapi juga mengedepankan nilai rasa dan spiritualitas guna membentuk karakter peserta didik.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menghadiri kegiatan Apresiasi Guru Pendidikan Agama Buddha dan Pendidikan Keagamaan Buddha Tahun 2025 di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Minggu (21/12/2025).

Menag menjelaskan, secara filosofis kata guru berasal dari bahasa Sanskerta, yakni gu yang berarti kegelapan dan ru yang bermakna cahaya. Makna tersebut menegaskan peran guru sebagai penerang yang membimbing murid keluar dari ketidaktahuan.

“Jika pendidikan hanya mengandalkan rasio, murid memang menjadi cerdas, tetapi berpotensi kehilangan kepekaan nurani. Guru harus mengajarkan ilmu dengan rasa, intelektual, dan spiritualitas agar lahir generasi berkarakter,” ujar Menag.

Dalam ajaran Buddha, Siddharta Gautama disebut sebagai teladan utama bagi para pendidik. Oleh karena itu, Menag mendorong para guru untuk menerapkan empat nilai luhur Brahmavihāra dalam mendidik, yakni mettā (cinta kasih), karuṇā (welas asih), mudita (empati), dan upekkhā (keseimbangan batin).

Menag juga menekankan peran guru sebagai kalyāṇamitta atau sahabat yang baik dalam membimbing siswa menuju jalan kebenaran. Selain itu, ia mendorong penerapan kurikulum berbasis ekologi yang selaras dengan doa universal umat Buddha, Sabbe Satta Bhavantu Sukhitatta atau “semoga semua makhluk berbahagia”.

Menurut Menag, konsep tersebut mencerminkan nilai moderasi beragama yang menekankan harmoni antara manusia dan alam. “Jika alam rusak, manusia juga akan terdampak. Kesadaran ini penting ditanamkan sejak dini,” katanya.

Pada kesempatan itu, Menag menyampaikan apresiasi kepada para guru, khususnya yang bertugas di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T). Ia menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru melalui berbagai bentuk apresiasi serta dukungan sarana penunjang pendidikan.

“Pengabdian para guru merupakan perjuangan kemanusiaan yang bernilai luhur dan patut diapresiasi,” pungkas Menag.**(tha)

Berita, Hukum, Nasional  

Judul: Habiburokhman Klaim Perpol 10/2025 Konstitusional dan Selaras dengan Putusan MK

JAKARTA, trustednews.id– Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai polemik terkait Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 dapat dijawab dengan merujuk pada aspek konstitusional. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Ia menjelaskan bahwa putusan MK tersebut tidak membatalkan keseluruhan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. MK hanya menyatakan tidak berlaku frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang terdapat dalam penjelasan pasal itu.

“Yang dibatalkan MK hanya frasa tersebut. Sementara frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ tetap berlaku,” ujar Habiburokhman, Selasa (11/3).

Menurut politikus Partai Gerindra ini, putusan MK justru memperjelas ruang bagi anggota Polri untuk ditugaskan di kementerian atau lembaga lain, selama penugasan itu memiliki keterkaitan langsung dengan tugas dan fungsi kepolisian.

Habiburokhman menambahkan bahwa rujukan utama tugas Polri adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal itu menegaskan peran Polri dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum.

“Oleh karena itu, selama penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga sebagaimana diatur dalam Perpol 10 Tahun 2025 dilakukan dalam rangka fungsi tersebut, maka penugasan itu memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian,” jelasnya.

Ia menyimpulkan bahwa dengan landasan konstitusional tersebut, Perpol 10 Tahun 2025 dinilai tidak bertentangan dengan hukum dasar negara maupun putusan MK. Aturan itu, katanya, justru memberikan kepastian hukum terkait penempatan dan peran anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, selama masih berada dalam koridor tugas konstitusional.

Penjelasan ini diharapkan dapat meredam polemik publik sekaligus memberikan pemahaman yang lebih utuh mengenai ruang lingkup penugasan personel Polri di berbagai institusi pemerintahan.*(tha)

Nasional  

IJTI Sulteng dan Bateman Production Galang Rp30 Juta untuk Korban Bencana Sumatera

PALU – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tengah bersama Bateman Production menggelar aksi penggalangan dana “Charity for Sumatera” untuk membantu korban bencana di sejumlah wilayah Sumatera. Acara yang digelar di Kota Palu tersebut berhasil menghimpun donasi sebesar Rp30.097.000.

Donasi tersebut berasal dari sumbangan sejumlah pihak. Kapolda dan Wakapolda Sulteng masing-masing menyumbang Rp10 juta, disusul jurnalis senior Tameme (Rp5 juta), dan Andi Atas (Rp1 juta). Selain itu, penggalangan dana melalui kotak donasi selama acara berlangsung berhasil mengumpulkan tambahan Rp1.097.000.

Ketua Panitia, Rizki Budiman, menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Palu, para donatur, Bateman Production, dan musisi lokal yang mendukung suksesnya acara. “Total donasi yang terkumpul malam ini mencapai sekitar Rp30 juta,” ujarnya.

Perwakilan Bateman Production, Steve Oy, mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menyebut aksi ini sebagai wujud solidaritas yang sangat dibutuhkan. “Situasi di Sumatera mengingatkan kita pada duka yang pernah dirasakan masyarakat Palu di 2018,” katanya.

Kegiatan ini tidak hanya fokus pada penggalangan dana, tetapi juga bertujuan memperkuat empati dan kolaborasi antar berbagai elemen masyarakat. IJTI Sulteng dan Bateman Production memastikan seluruh dana yang terkumpul akan disalurkan langsung kepada korban di wilayah terdampak bencana.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.