JAKARTA, trustednews.id– Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai polemik terkait Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 dapat dijawab dengan merujuk pada aspek konstitusional. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Ia menjelaskan bahwa putusan MK tersebut tidak membatalkan keseluruhan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. MK hanya menyatakan tidak berlaku frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang terdapat dalam penjelasan pasal itu.
“Yang dibatalkan MK hanya frasa tersebut. Sementara frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ tetap berlaku,” ujar Habiburokhman, Selasa (11/3).
Menurut politikus Partai Gerindra ini, putusan MK justru memperjelas ruang bagi anggota Polri untuk ditugaskan di kementerian atau lembaga lain, selama penugasan itu memiliki keterkaitan langsung dengan tugas dan fungsi kepolisian.
Habiburokhman menambahkan bahwa rujukan utama tugas Polri adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal itu menegaskan peran Polri dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
“Oleh karena itu, selama penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga sebagaimana diatur dalam Perpol 10 Tahun 2025 dilakukan dalam rangka fungsi tersebut, maka penugasan itu memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian,” jelasnya.
Ia menyimpulkan bahwa dengan landasan konstitusional tersebut, Perpol 10 Tahun 2025 dinilai tidak bertentangan dengan hukum dasar negara maupun putusan MK. Aturan itu, katanya, justru memberikan kepastian hukum terkait penempatan dan peran anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, selama masih berada dalam koridor tugas konstitusional.
Penjelasan ini diharapkan dapat meredam polemik publik sekaligus memberikan pemahaman yang lebih utuh mengenai ruang lingkup penugasan personel Polri di berbagai institusi pemerintahan.*(tha)








