banner 728x250

Bus Cahaya Trans Kecelakaan di Tol Krapyak, Jasa Raharja Pastikan Hak Korban Terpenuhi

Keselamatan Harus Menjadi Prioritas

Pelaksana Tugas Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana Mengunjungi Korban Kecelakaan Lalu Lintas yang Tengah Menjalani Perawatan di Rumah Sakit, Sebagai Bentuk Kepedulian dan Memastikan Hak Korban Terpenuhi. FOTO : DOK. JASA RAHARJA

JAKARTA, trustednews.id— Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di ruas jalan tol Jawa Tengah. Sebuah bus penumpang Cahaya Trans mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Tol KM 420–200, tepatnya di simpang susun Krapyak, Kecamatan Semarang Barat, pada Senin (22/12) sekitar pukul 00.15 WIB.

Bus bernomor polisi B-7201-IV tersebut dilaporkan mengangkut puluhan penumpang. Berdasarkan data sementara, kecelakaan mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 17 orang lainnya mengalami luka-luka. Seluruh korban telah dievakuasi dan mendapat penanganan medis di sejumlah rumah sakit di Kota Semarang, yakni RSUD dr. Adhyatma Tugurejo, RSUP dr. Kariadi, RS Columbia Asia, dan RS St Elisabeth.

Informasi awal menyebutkan, kecelakaan terjadi saat bus melaju dari arah Kalikangkung menuju Krapyak. Ketika melintas di ruas jalan menikung, pengemudi diduga kehilangan kendali sehingga bus oleng ke kanan, menabrak pembatas jalan, lalu terguling di sisi kanan jalan tol.

Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Jasa Raharja Kantor Wilayah Jawa Tengah langsung melakukan koordinasi dengan Kepolisian, pengelola jalan tol, serta pihak rumah sakit. Langkah ini dilakukan untuk mendata korban sekaligus memastikan seluruh korban mendapatkan jaminan sesuai ketentuan asuransi kecelakaan lalu lintas.

Penjaminan dan pemberian santunan diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Dalam aturan tersebut, Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar bagi penumpang angkutan umum yang mengalami kecelakaan.

Korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara itu, korban luka-luka dijamin biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit. Selain itu, terdapat manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama hingga Rp1 juta serta biaya ambulans maksimal Rp500 ribu.

Pelaksana Tugas Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan duka cita mendalam atas kecelakaan tersebut. Ia menegaskan komitmen Jasa Raharja dalam memastikan hak korban terpenuhi secara cepat dan akuntabel.

“Sejak menerima laporan, kami langsung menurunkan tim untuk memastikan seluruh korban memperoleh haknya, baik jaminan perawatan di rumah sakit maupun santunan bagi korban meninggal dunia. Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat,” ujar Dewi.

Dalam kesempatan itu, Dewi juga mengingatkan pentingnya keselamatan berkendara, khususnya bagi perusahaan angkutan umum. Ia meminta agar kondisi kendaraan dan kesiapan pengemudi selalu menjadi perhatian utama.

“Keselamatan harus menjadi prioritas. Pemeriksaan kendaraan secara berkala dan memastikan pengemudi dalam kondisi prima merupakan langkah penting untuk mencegah kecelakaan,” katanya.

Jasa Raharja menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak guna memastikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.**(tha)