JAKARTA, trustednews.id – Jasa Raharja berkolaborasi dengan Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menggelar sosialisasi nasional tentang budaya keselamatan dan pemahaman asuransi penerbangan, di Jakarta, Selasa (11/2/2026).
Kegiatan ini menyasar generasi muda sebagai bagian dari upaya memperkuat literasi keselamatan transportasi udara.
Sosialisasi tersebut merupakan wujud komitmen Jasa Raharja sebagai BUMN dalam ekosistem Danantara Indonesia untuk menghadirkan pelayanan publik yang berorientasi pada perlindungan, keamanan, dan keselamatan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, peserta didorong untuk memahami pentingnya kepatuhan terhadap prosedur keselamatan penerbangan, sekaligus mengenali hak dan kewajiban penumpang dalam sistem transportasi udara nasional. Diharapkan, para peserta dapat menjadi agen literasi keselamatan di lingkungan masing-masing.
Peserta kegiatan berasal dari kalangan mahasiswa berbagai perguruan tinggi di wilayah Jabodetabek dan komunitas terkait.
Rangkaian acara diisi dengan pemaparan kebijakan keselamatan penerbangan, simulasi, diskusi interaktif, hingga sesi berbagi pengalaman. Peserta juga memperoleh pemahaman mengenai peran asuransi kecelakaan Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada penumpang apabila terjadi risiko selama perjalanan udara.
Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin menegaskan bahwa keselamatan penerbangan harus menjadi budaya yang hidup dalam setiap aspek operasional.
“Keselamatan penerbangan tidak cukup hanya tertulis dalam regulasi dan prosedur. Ia harus tertanam dalam setiap proses kerja, setiap pengambilan keputusan, dan pada akhirnya dirasakan langsung manfaatnya oleh para penumpang,” ujarnya.
Menurut Awaluddin, keselamatan penerbangan memiliki dimensi yang luas karena berkaitan erat dengan kepercayaan publik, stabilitas sosial, serta keberlanjutan pembangunan nasional. Oleh karena itu, keselamatan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi seluruh ekosistem transportasi udara.
Sebagai BUMN yang menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964, Jasa Raharja memiliki mandat untuk memberikan perlindungan dasar kepada penumpang angkutan umum, termasuk angkutan udara.
“Negara harus hadir secara cepat dan tepat ketika terjadi kecelakaan transportasi. Namun, kecepatan dan besaran santunan bukanlah tujuan utama. Santunan adalah bentuk tanggung jawab negara saat musibah terjadi, sementara keselamatan tetap menjadi prioritas tertinggi yang harus dijaga bersama,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja menekankan pentingnya komunikasi yang konsisten dalam membangun budaya keselamatan penerbangan.
“Keselamatan harus terus dikomunikasikan kepada seluruh pemangku kepentingan, mulai dari regulator, operator, akademisi, mahasiswa, hingga media massa. Dengan begitu, kesadaran keselamatan dapat tumbuh menjadi budaya bersama,” ujarnya.
Denon juga menyoroti pentingnya penerapan konsep just culture di dunia penerbangan, yakni budaya keterbukaan dalam menyampaikan informasi keselamatan tanpa rasa takut, sebagai fondasi dalam memperkuat sistem pencegahan risiko.
Ke depan, Jasa Raharja berkomitmen untuk terus memperkuat program edukasi, integrasi data, serta sinergi lintas sektor guna mendukung sistem keselamatan transportasi nasional. Langkah tersebut sejalan dengan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dan optimalisasi perlindungan masyarakat demi terwujudnya transportasi udara Indonesia yang aman dan berdaya saing.
Kegiatan ini dihadiri sejumlah pemangku kepentingan sektor transportasi udara, di antaranya Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin, Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja, Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Dr. Ir. Soerjanto Tjahjono, Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan RI Shokib Al Rokhman, Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Angkutan Penerbangan Indonesia (APJAPI) Alvin Lie, serta perwakilan maskapai nasional.*(rilis)