Wagub Sulteng Hentikan Ancaman Penggusuran Warga LIK Tondo, Proses Ditangani Satgas PKA

Wagub Reny saat mengunjungi langsung lokasi Mess Pondok Karya, LIK Trans Tondo, pada Jumat (17/10/2025). FOTO: SATGAS PKA

PALU,trustednews.id– Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., secara tegas menginstruksikan penghentian sementara ancaman penggusuran terhadap ratusan warga Lingkungan Industri Kecil (LIK) Tondo, Palu, yang dilakukan oleh developer PT Intim Abadi Persada.

Penegasan ini disampaikan Wagub Reny saat mengunjungi langsung lokasi Mess Pondok Karya, LIK Trans Tondo, pada Jumat (17/10).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk merespons aduan warga yang telah lama terancam kehilangan tempat tinggal. Wagub Reny didampingi Ketua Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah, Eva Susanti Bande.

“Saya tegaskan, tidak boleh ada penggusuran di sini,” ujar Wagub Reny di hadapan warga.

Ia menekankan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah hadir untuk melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang dan meminta warga untuk segera melapor kepada Satgas PKA jika ancaman penggusuran kembali terjadi.

Tindak Lanjut Instruksi Gubernur
​Menindaklanjuti keluhan warga, Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. Anwar Hafid, telah menerbitkan dua surat resmi.
​Surat pertama bernomor 600.2/344/Dis-Perkintan tertanggal 15 Oktober 2025 berisi instruksi penghentian sementara proses penggusuran oleh pihak developer. Penghentian ini dikarenakan kasus sengketa lahan tersebut kini telah resmi ditangani oleh Satgas PKA.

Surat kedua merupakan undangan mediasi penyelesaian konflik agraria kepada pihak PT Intim Abadi Persada, yang dijadwalkan pada Jumat, 24 Oktober 2025.
​Warga Apresiasi Perhatian Pemprov
​Ketua RT 02/RW 12 LIK Tondo, Dwi Sartika, mengungkapkan rasa terima kasih atas respons cepat Pemprov Sulteng. Ia menyebut, warga telah berjuang mencari keadilan selama dua tahun terakhir, namun keluhan yang disampaikan berulang kali ke tingkat kelurahan hingga Pemerintah Kota Palu tidak pernah mendapatkan tanggapan memadai.

“Kami sudah dua tahun mencari keadilan, tapi baru kali ini kami benar-benar didengar,” kata Dwi Sartika, mewakili warga yang merasa haru dengan kehadiran Wakil Gubernur.

Satgas PKA Beri Peringatan Keras
​Ketua Satgas PKA Sulteng, Eva Susanti Bande, menegaskan bahwa konflik agraria di LIK Tondo mencerminkan bagaimana kekuatan modal kerap mengabaikan hak-hak dasar rakyat. Ia menyatakan Satgas PKA akan menjadi benteng perlindungan terakhir bagi masyarakat yang terancam kehilangan tempat tinggal.

“Konflik agraria di LIK Tondo ini adalah cermin dari arogansi modal yang mengabaikan hak dasar rakyat. Keputusan Gubernur sudah jelas: tidak ada lagi air mata penggusuran di Sulawesi Tengah,” tegas Eva.

Eva juga memperingatkan pihak developer agar segera menghentikan segala bentuk intimidasi dan tindakan sepihak. Ia menekankan bahwa surat penghentian sementara dari Gubernur adalah mandat resmi yang wajib dipatuhi, dan Satgas PKA tidak akan segan menggunakan seluruh kewenangan hukum dan administratif untuk memastikan hak-hak warga dipulihkan.

Saat ini, fokus penyelesaian konflik tertuju pada pelaksanaan mediasi pada 24 Oktober mendatang. Kehadiran Wakil Gubernur dan Satgas PKA di lokasi memberikan harapan nyata bagi warga LIK Tondo bahwa perjuangan mereka selama dua tahun tidak akan sia-sia dan negara hadir untuk melindungi hak-hak rakyatnya.*(ril)