Pemkot Palu Siapkan Bantuan UMKM Rp2 Juta per Orang, Dinsos Fokus Logistik Lansia

Pelaku UMKM Bisa Dapat Modal Rp2 Juta, Ini Syarat dari Dinas Koperasi Palu

Perwakilan Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kota Palu Menjelaskan Prosedur Bantuan di Reses Ketua DPRD Kota Palu di Jalan Teluk Tomini, Kelurahan Lolu Utara, Palu, (04/02). FOTO : ETHA FAISAL

PALU,trustednews.id– Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Palu memaparkan program bantuan bagi masyarakat dalam kegiatan reses Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola, di Kelurahan Lolu Utara, Kamis (4/2/2026).

Perwakilan dinas yang membidangi koperasi dan UMKM menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan fasilitas bagi pelaku usaha di kawasan kuliner belakang RRI.
Namun, masih terdapat beberapa lokasi usaha yang belum dimanfaatkan secara optimal.

Dinas tersebut juga menyediakan bantuan modal usaha sebesar Rp2 juta per orang bagi pelaku UMKM yang telah memiliki usaha berjalan. Selain bantuan perorangan, tersedia bantuan bagi kelompok usaha minimal lima orang.

Namun, dinas mengingatkan agar bantuan kelompok dikelola bersama. “Dalam pelaksanaan di lapangan sering muncul kendala karena peralatan tidak dikelola kolektif, padahal tetap ada monitoring dan evaluasi,” jelas perwakilan dinas.

Syarat administrasi bantuan antara lain fotokopi KTP dan Kartu Keluarga untuk verifikasi data, termasuk memastikan tidak ada anggota keluarga berstatus ASN. Batas usia penerima maksimal 59 tahun dan bantuan tidak dapat dialihkan atas nama lansia kepada anggota keluarga lain. Usulan yang masuk tahun ini akan diproses melalui tahapan perencanaan untuk tahun anggaran berikutnya.

Sementara itu, Dinas Sosial Kota Palu menyampaikan bahwa saat ini bantuan yang tersedia berupa logistik untuk Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), termasuk lanjut usia, dalam bentuk sembako .

Untuk bantuan sosial seperti PKH dan BPNT, pengusulan dilakukan melalui operator kelurahan. Data yang masuk akan diverifikasi sebelum penetapan oleh Kementerian Sosial.

Warga yang memiliki anggota keluarga lansia, disabilitas, gelandangan, pemulung, atau kategori sosial lainnya diminta melapor melalui Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) atau pihak kelurahan agar dapat diteruskan ke Dinas Sosial.

Dinsos juga menyebut program alat bantu seperti kursi roda dan alat bantu dengar sementara ditiadakan karena efisiensi anggaran, namun direncanakan akan diusulkan kembali melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT).(tha)