KPU Palu Gelar Raker Pemutakhiran Data Parpol

Tekankan Pencegahan Pencatutan Anggota

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menginisiasi rapat kerja bersama Bawaslu dan partai politik tingkat Kota Palu untuk melakukan pemutakhiran data kepengurusan dan keanggotaan partai politik semester II tahun 2025. Kegiatan yang digelar secara daring melalui zoom meeting pada Rabu (10/9) FOTO : HUMAS KPU KOTA PALU

PALU,trustednews.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menginisiasi rapat kerja bersama Bawaslu dan partai politik tingkat Kota Palu untuk melakukan pemutakhiran data kepengurusan dan keanggotaan partai politik semester II tahun 2025. Kegiatan yang digelar secara daring melalui zoom meeting pada Rabu (10/09) itu bertujuan memastikan tertib administrasi dan perlindungan hak pemilih.

Ketua KPU Kota Palu, Idrus, menegaskan bahwa pemutakhiran data kepengurusan dan keanggotaan parpol merupakan langkah penting untuk memitigasi potensi masalah pada saat verifikasi dan pendaftaran partai politik.

“Tujuannya tentu memitigasi potensi masalah di tingkat verifikasi kepengurusan dan keanggotaan pada saat pendaftaran. Yang lebih penting, menjaga kedaulatan semua pemilih agar benar-benar diberi kesempatan secara terbuka dan bertanggung jawab. Mereka harus masuk menjadi anggota partai politik atas dasar kesukarelawanan, bukan paksaan,” ujar Idrus.

Ia mengingatkan bahwa pada periode sebelumnya KPU Palu menerima pengaduan masyarakat terkait pencatutan identitas. Beberapa warga ditemukan terdaftar sebagai anggota partai politik di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), padahal yang bersangkutan tidak pernah mendaftarkan diri.

“Belajar dari pengalaman itu, KPU mendorong sinergi dengan partai politik agar kepengurusan dan keanggotaan ditata secara transparan sesuai tugas dan fungsi KPU. Kami siap memperlakukan semua partai politik secara adil dan setara,” tegasnya.

Dalam rilis resmi Humas KPU Kota Palu dijelaskan, raker yang menghadirkan anggota KPU Kota Palu, Iskandar Lembah, sebagai narasumber, diikuti oleh Bawaslu Kota Palu dan perwakilan partai politik, yakni PKB, Gerindra, PDIP, Nasdem, Golkar, Garuda, Partai Buruh, PKS, PKN, Hanura, PAN, PBB, Demokrat, Perindo, PSI, PPP, dan Partai Ummat.

Raker ini menghasilkan lima rekomendasi penting, yaitu:

  1. Pergantian kepengurusan wajib diperbarui dengan SK terbaru dalam Sipol, termasuk data keanggotaan.
  2. Data keanggotaan segera diperbaiki jika ada anggota yang mengundurkan diri, pindah partai, meninggal dunia, atau telah menjadi PNS.
  3. Pemutakhiran data kepengurusan maupun keanggotaan dilakukan secara berkala.
  4. Partai politik dilarang mencatut identitas warga sebagai anggota parpol.
  5. Status kantor partai harus jelas, baik milik pribadi, sewa, kontrak, atau pinjaman, dan dibuktikan dengan dokumen yang sah.

KPU Kota Palu menegaskan kesiapannya menjadi pendamping bagi seluruh partai politik dalam penataan kepengurusan dan keanggotaan berbasis Sipol. Langkah ini diharapkan mampu memitigasi potensi persoalan yang mungkin muncul pada tahapan pemilu mendatang.*(ril)