Korupsi Dana Desa Maleali Rp384 Juta, Mantan Kades dan Bendahara Ditahan Polres Parimo

Resmi Ditahan di Rutan Polres Parigi Moutong

Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, Iptu Agus Salim, S.H., M.A.P., Dalam Konferensi Pers Menahan Dua Orang Tersangka Dalam Penyalahgunaan Dana Desa.

PARIGI -MOUTONG, trustednews.id– Polres Parigi Moutong menahan dua tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa Maleali, Kecamatan Sausu, yang merugikan negara sebesar Rp384.830.760. Kedua tersangka adalah mantan Kepala Desa berinisial ST (55) dan mantan Bendahara Desa berinisial SF (36). Keduanya resmi ditahan di Rutan Polres Parimo usai penyidikan menunjukkan indikasi kuat penyelewengan dana desa pada tahun anggaran 2021 dan 2022.

Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, Iptu Agus Salim, S.H., M.A.P., dalam konferensi pers Senin (29/7/2025), mengungkapkan bahwa penyidikan berawal dari dua laporan polisi yang diterima Polsek Sausu, yakni LP-A/5/V/2024 dan LP-A/1/VI/2025. Selanjutnya, kasus dilimpahkan ke Satreskrim dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam.

“Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak ada laporan pertanggungjawaban atas kegiatan yang dimaksud,” jelas Iptu Agus, didampingi Kasi Humas Polres Parimo, Iptu Sumarlin, S.H.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sebagian besar dana desa yang ditarik dari Bank Sulteng tidak direalisasikan sebagaimana tercantum dalam APBDes. Pada tahun 2021, dana desa yang diterima mencapai Rp1.151.053.000. Namun, dua kegiatan utama yakni pengadaan mobil ambulance senilai Rp173.130.760 dan pengadaan kilometer listrik Rp94.500.000 tidak pernah terealisasi alias fiktif.

Modus yang sama terulang pada tahun anggaran 2022, di mana Dana Desa Maleali sebesar Rp813.261.000 kembali diselewengkan. Temuan penyidik menyebutkan adanya penggelembungan anggaran pada pengadaan ambulance sebesar Rp55.000.000 dan pengadaan bibit senilai Rp60.200.000. Kegiatan ini pun tidak pernah dijalankan. Para tersangka bahkan sempat berjanji akan mengembalikan dana, namun hingga kini tak ada realisasi.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tengah memperkuat adanya kerugian negara senilai Rp384.830.760. Dalam proses penyidikan, setidaknya 76 dokumen penting turut disita dari Kantor Desa Maleali, KPPN Parigi, dan instansi lainnya sebagai barang bukti.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Parigi Moutong melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi aparat desa agar tidak bermain-main dengan dana publik. Polres berkomitmen memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap bentuk korupsi, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa.