banner 728x250

Reses Dimulai, Ketua DPRD Palu Tutup Masa Persidangan Caturwulan I Tahun 2026

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu resmi menutup Masa Persidangan Caturwulan I Tahun Sidang 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD KOTA Palu, Senin (18/5/2026). FOTO: FIRMAN

PALU, trustednews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu resmi menutup Masa Persidangan Caturwulan I Tahun Sidang 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD KOTA Palu, Senin (18/5/2026).

Penutupan ini sekaligus menandai dimulainya masa reses bagi para wakil rakyat.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola, dan dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kota Palu yang diwakili Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Palu, Eka Komalasari, S.E., Ak., M.M., serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, dan awak media.

Dalam sambutannya, Rico A.T. Djanggola menyampaikan bahwa selama kurang lebih 86 hari kerja, terhitung sejak 5 Januari hingga 18 Mei 2026, DPRD Kota Palu telah melaksanakan berbagai agenda strategis. Mulai dari rapat paripurna, rapat badan musyawarah (Banmus), rapat komisi, hingga kunjungan lapangan.

“Telah selesainya serangkaian tahapan prosedur persetujuan hibah barang milik daerah untuk masyarakat korban bencana September 2018 dalam bentuk penyerahan tanah dan bangunan rumah hunian tetap satelit,” ujar Rico A.T. Djanggola membacakan capaian dewan.

Selain itu, DPRD Palu juga telah merampungkan pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Saat ini, hasil pembahasan tersebut masih menunggu evaluasi dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Gubernur Sulawesi Tengah.

“Namun demikian, pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Palu Tahun 2025 belum selesai. Laporan pansus dan rancangan rekomendasi akan disampaikan pada awal masa persidangan Caturwulan II Tahun Sidang 2026,” jelas Ketua DPRD Kota Palu tersebut.

Berdasarkan data Sekretariat DPRD Kota Palu, selama masa persidangan kali ini tercatat berbagai aktivitas dewan, antara lain:

· Rapat Paripurna: 8 kali
· Rapat Komisi A dengan mitra: 7 kali
· Rapat Komisi B: 7 kali
· Rapat Komisi C: 3 kali
· Kunjungan lapangan Komisi A: 5 kali, Komisi B: 7 kali, Komisi C: 2 kali.
· Total surat masuk untuk kegiatan rapat: 142 surat.

Dari serangkaian kegiatan tersebut, DPRD Kota Palu telah menghasilkan produk hukum daerah berupa:

· Keputusan Dewan: 3 buah
· Keputusan Pimpinan: 3 buah.

“Beragam norma dalam diktum keputusan tersebut besar harapan kami dapat diimplementasikan dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tambah Rico A.T. Djanggola.

Ketua DPRD Kota Palu juga mengakui bahwa dalam proses pembahasan sering terjadi perdebatan panjang yang melelahkan dan melewati batas waktu yang ditentukan. Hal ini dinilai sebagai bagian tak terpisahkan dari dinamika demokrasi dalam pengambilan keputusan yang berkualitas, objektif, dan berdaya guna.

Selain agenda terjadwal, DPRD Kota Palu juga melaksanakan sejumlah kegiatan tidak terduga namun strategis, antara lain:

  1. Rapat konsultasi dan koordinasi di luar daerah.
  2. Rapat konsultasi dengan lembaga vertikal maupun kementerian.
  3. Reses pimpinan dan anggota DPRD (30 Januari – 6 Februari 2026).
  4. Kunjungan kerja daerah pemilihan (30 Maret – 16 April 2026).
  5. Rapat dengar pendapat gabungan komisi terkait kendala penertiban KKKPR (Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dari sistem OSS akibat keterbatasan KBLI.

Pada akhir sambutannya, Rico A.T. Djanggola menyerahkan produk hasil rapat dewan selama masa persidangan Caturwulan I Tahun Sidang 2026 kepada perwakilan Wali Kota Palu, Eka Komalasari. Penyerahan ini diharapkan menjadi landasan bagi eksekutif untuk mengambil langkah-langkah strategis, korektif, dan penyempurnaan kebijakan demi keberlanjutan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat Kota Palu.(tha/*)