SIGI, trustednews.id — Sinergi penegakan hukum tindak lanjut Asta Cita Presiden RI kembali ditunjukkan oleh Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara, Kodam XXIII/Palaka Wira, Kejaksaan Negeri Sigi, serta KPPBC Pantoloan. Pada Senin, 2 Desember 2025, aparat resmi menyerahkan tahap II barang bukti dan tersangka kasus rokok ilegal sebanyak 3.224.000 batang di Kantor Kejari Sigi.
Barang bukti yang dihadirkan dalam konferensi pers itu dikemas dalam karung plastik bermotif kemasan makanan kucing, sebagai upaya pelaku menyamarkan peredarannya. Total potensi kerugian negara akibat kejahatan ini ditaksir mencapai Rp3,1 miliar, dengan nilai barang sekitar Rp4,78 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, M. Arya Rosyid, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dari Bea Cukai Pantoloan usai berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
“Penyerahan tersangka berikut barang bukti ini merupakan bentuk sinergi antara penyidik Bea Cukai dan penuntut umum Kejaksaan Negeri Sigi dalam penegakan hukum,” kata Arya.
“Hari ini kami menetapkan dua tersangka beserta 3,2 juta batang rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara sekitar Rp3,1 miliar.”
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial J (42) dan RCS (25). Keduanya diduga mengedarkan berbagai merek rokok ilegal seperti New Mercy, Smith Ball, Boss Café Latte, New Humer Brown, dan Milan, tanpa memenuhi ketentuan cukai sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Arya menegaskan, perkara ini akan segera dilimpahkan ke persidangan.
“Kami berkomitmen menindak tegas pelanggaran yang merugikan keuangan negara dan mengganggu iklim usaha. Kami harap rekan media terus memantau proses hukum ini.”
Kepala Bea Cukai Pantoloan, Krisna Wardhana, mengapresiasi dukungan berbagai pihak, termasuk Kejari Sigi dan jajaran Pomdam XXIII/Palaka Wira.
“Ini pertama kali saya hadir di Kejari Sigi, dan alhamdulillah kita dapat mengungkap tindak pidana ilegal di bidang cukai. Terima kasih kepada Kodam XXIII/Palaka Wira yang membantu penindakan,” ujar Krisna.
Ia mengungkap, jaringan rokok ilegal ini terbilang besar. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat saat petugas menemukan seseorang merokok rokok tanpa pita cukai. Penelusuran berlanjut di wilayah Kota Palu dan Sigi hingga akhirnya ditemukan lokasi penimbunan di Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Sigi.
“Kami masih terus mengejar hingga ke pabrik yang memproduksi rokok ilegal ini,” tambahnya.
Dari hasil penyidikan, tersangka C berperan sebagai pengendali dan pemodal, sedangkan SC mengatur distribusi rokok ilegal di Palu dan Sigi. Jaringan ini disebut berasal dari luar Sulawesi, yakni wilayah Jawa.
Krisna menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara karena tidak membayar kewajiban berupa cukai, pajak rokok, dan PPN hasil tembakau.
“Kami minta masyarakat untuk tidak menjual atau mengonsumsi rokok ilegal. Bila menemukan peredarannya, segera laporkan melalui saluran resmi Bea Cukai,” tegasnya.
Ia juga meminta dukungan media untuk mengedukasi masyarakat mengenai dampak rokok ilegal terhadap penerimaan negara dan keberlangsungan industri tembakau yang legal.
Bea Cukai Pantoloan menegaskan komitmennya menjaga wilayah pengawasan dari peredaran barang ilegal. Penindakan ini menjadi bagian penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Sinergi antara DJBC Sulbagtara, Kejari Sigi, Kodam XXIII/Palaka Wira, dan aparat penegak hukum lainnya diharapkan semakin memperkuat pemberantasan rokok ilegal yang rawan beredar di berbagai daerah.(tha)














