PALU, Trustednews.id – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, memaparkan berbagai persoalan reforma agraria di daerahnya saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (22/4/2026).
Di hadapan rombongan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, Anwar mengungkapkan bahwa hingga kini terdapat 63 aduan konflik agraria dengan luas mencapai sekitar 21 ribu hektare yang berdampak pada lebih dari 9 ribu kepala keluarga.
“Pada kesempatan ini kami melaporkan sejumlah persoalan penting terkait pelaksanaan reforma agraria di Sulawesi Tengah,” ujar Anwar dalam rapat yang turut dihadiri Wakil Gubernur Reny A. Lamadjido dan Sekretaris Daerah Novalina.
Menurutnya, reforma agraria telah menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah, mulai dari RPJMD hingga RKPD 2026. Program tersebut meliputi redistribusi tanah, penataan akses, serta pendataan aset yang dijalankan lintas perangkat daerah.
Namun, implementasi di lapangan masih dihadapkan pada berbagai tantangan, terutama konflik agraria yang telah berlangsung lama. Pemerintah Provinsi Sulteng pun membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani persoalan tersebut secara lintas sektor.
Gubernur menjelaskan, konflik paling banyak terjadi di sektor perkebunan kelapa sawit, khususnya pada perusahaan yang belum mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU). Selain itu, sejumlah perusahaan dinilai belum memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat.
Data pemerintah provinsi mencatat sekitar 342 ribu hektare lahan perkebunan beroperasi tanpa HGU, sementara sekitar 104 ribu hektare telah memiliki HGU, dan sebagian lainnya tidak aktif.
Di sektor pertambangan, persoalan tumpang tindih antara izin usaha dan lahan masyarakat juga menjadi sorotan. Kondisi ini kerap memicu konflik, diperparah dengan dampak lingkungan serta proses kompensasi yang belum transparan.
“Pemegang izin tambang sering menganggap izin tersebut mencakup penguasaan lahan, padahal hanya untuk pemanfaatan di bawah permukaan,” tegas Anwar.
Selain itu, konflik juga muncul di kawasan transmigrasi dan kebijakan bank tanah, seperti di wilayah Napu, Kabupaten Poso. Lahan eks-HGU yang telah lama dikuasai masyarakat, menurutnya, kembali memicu persoalan setelah masuk dalam skema pengelolaan bank tanah.
Meski demikian, Anwar menyebut sejumlah perkembangan positif mulai terlihat melalui pendekatan mediasi dan restorative justice. Pemerintah daerah bersama satgas juga terus mendorong redistribusi lahan, termasuk untuk kebutuhan pekarangan yang sebagian telah bersertifikat.
Ia berharap, kunjungan kerja Komisi II DPR RI dapat memperkuat dukungan kebijakan dari pemerintah pusat dalam menyelesaikan konflik agraria secara lebih efektif.
“Kami berharap sinergi pusat dan daerah dapat diperkuat agar penyelesaian konflik agraria berjalan adil dan berkelanjutan,” pungkasnya.*(ril)
















