banner 728x250

Polda Sulteng Ungkap Kasus Sabu di BTN Banua Nagaya

Dua Pria Diamankan

Dua warga Palu IA dan RT diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng seusai tertangkap di Kayumalue, Kota Palu, Jumat (30/1/2026). FOTO : Ditresnarkoba Polda Sulteng

PALU, trustednews.id– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah BTN Banua Nagaya, Kelurahan Kayumalue Pajeko, Kota Palu, Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial IA (25) dan RT (26). Keduanya ditangkap oleh personel Opsnal Unit II Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulteng yang dipimpin Kanit AKP Rijal, didampingi PS Panit I Unit II IPDA Asgar serta PS Panit II Unit II IPDA Eka Agus Hidayat.

Dari hasil penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan, petugas menemukan satu paket sedang narkotika yang diduga jenis sabu-sabu. Barang bukti tersebut ditemukan di pagar samping rumah tempat kedua terduga pelaku diamankan.

Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, S.I.K., M.H., mengatakan selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tindak pidana narkotika tersebut.

“Dua unit telepon genggam yang diamankan masing-masing satu unit merek Oppo warna hitam dan satu unit Realme warna ungu,” ujar Sembiring di Palu, Sabtu (31/1/2026).

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Markas Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Kedua terduga pelaku masih dalam pemeriksaan. Tim juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui peran masing-masing serta asal barang tersebut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua warga Palu itu disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Ditresnarkoba Polda Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya di wilayah Kota Palu dan sekitarnya.**