banner 728x250

Eks Kadishub Morut Tersangka Korupsi Lampu Jalan

Dana Diduga Mengalir ke Rekening Istri

MORUT, trustednews.id – Kejaksaan Negeri Morowali Utara (Morut) menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Morut berinisial IAI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan lampu jalan.

Penetapan tersangka diumumkan pada Jumat, 27 Februari 2026, setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP.

Kasi Intelijen Kejari Morowali Utara, Muhammad Faisal Al Faris, dalam keterangannya menyampaikan bahwa tersangka diduga terlibat dalam proyek pengadaan dan pemasangan lampu tenaga surya pada Dinas Perhubungan Morut Tahun Anggaran 2022.

“Pada hari ini tim penyidik telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lampu solar cell dan tiang listrik pada Dinas Perhubungan Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2022,” ujarnya.

Proyek tersebut diketahui memiliki pagu anggaran sekitar Rp1,5 miliar yang bersumber dari APBD Morowali Utara 2022. Paket pekerjaan dibagi menjadi 16 titik yang tersebar di sejumlah desa, antara lain Desa Sampalowo, Desa Onepute, Desa Korolama, Desa Ulula’a, Desa Gori Malaya, Desa Malino Jaya, Desa Tompira, Desa Maralee, Desa Gililana, Desa Tau’a, serta beberapa lokasi lainnya.

Pelaksanaan proyek dilakukan oleh dua perusahaan, yakni CV FJ dan CV CM, dengan sistem penunjukan langsung.

Aliran Dana ke Rekening Istri

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menerima aliran dana dari pengadaan lampu tersebut, termasuk melalui rekening istrinya di salah satu bank milik negara.

Penyidik juga menemukan adanya dugaan intervensi dari tersangka terhadap pihak penyedia agar dapat mengerjakan proyek dimaksud.

Selain itu, tersangka disebut membeli langsung lampu dari salah satu perusahaan di Kota Tangerang. Namun, spesifikasi lampu yang dipasang diduga tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen anggaran biaya.

Dari hasil pemeriksaan, hanya sekitar 50 watt lampu yang dinilai sesuai spesifikasi, sementara sisanya tidak memenuhi ketentuan teknis.

Tak hanya itu, ditemukan pula sejumlah pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak. Di antaranya pengurukan pada sejumlah titik yang masuk dalam paket kegiatan.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah, termasuk pembayaran kepada penyedia lampu yang belum diselesaikan sekitar Rp361 juta.

Dijerat UU Tipikor

Atas perbuatannya, tersangka IAI disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 9 jo Pasal 18 Ayat (1) UU yang sama.

Kejaksaan Negeri Morowali Utara menegaskan proses hukum akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.

“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tutupnya.**