Oktober 16, 2026

DPRD Palu Setujui Usulan Pemberhentian Mohammad Anugerah, Proses PAW Berlanjut

FOTO: DOK. TRUSTEDNEWS. ID

PALU, Trustednews.id – DPRD Kota Palu menyetujui usulan pemberhentian Wakil Ketua II DPRD Kota Palu dari Partai NasDem, Mohammad Anugerah Pratama, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Kamis (1/10/2026).

Persetujuan tersebut menjadi bagian dari proses pergantian antarwaktu (PAW) Mohammad Anugerah Pratama, yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Kota Palu periode 2024-2029 sekaligus Wakil Ketua II DPRD Kota Palu dari Fraksi Partai NasDem.

Rapat paripurna mengagendakan permintaan persetujuan perubahan jadwal Masa Persidangan Caturwulan III Tahun Sidang 2026, sekaligus memasukkan agenda usul pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Palu yang berasal dari Partai NasDem.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Palu, Muhlis U. Aca, didampingi Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola, serta Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palu, Usman.

Rapat tersebut turut dihadiri anggota DPRD Kota Palu, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah camat dan lurah se-Kota Palu.

Dalam rapat, Muhlis U. Aca membacakan surat DPD Partai NasDem Kota Palu Nomor 014-0SG.2/DPD NasDem Palu/9/2026 yang disertai Keputusan DPP Partai NasDem Nomor 26.11-SK/AKD/DPP-NasDem/9/2026.

Keputusan tersebut berkaitan dengan penetapan pimpinan DPRD serta Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah untuk sisa masa jabatan periode 2024-2029.

Surat dari DPD Partai NasDem Kota Palu kemudian disampaikan sebagai pengantar untuk diproses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Surat tersebut ditandatangani Ketua DPD Partai NasDem Kota Palu, Nancy Ficher, bersama Sekretaris DPD Partai NasDem Kota Palu, Purnajaya Wiryawan.

Setelah surat dibacakan, pimpinan rapat meminta persetujuan peserta rapat paripurna terhadap agenda usul pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Palu yang berasal dari Partai NasDem.

“Apakah agenda usul pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Palu yang berasal dari Partai NasDem disetujui oleh forum rapat paripurna DPRD Kota Palu yang terhormat ini?” tanya Muhlis.

“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna.

Dengan persetujuan tersebut, usul pemberhentian Mohammad Anugerah Pratama dari jabatan Wakil Ketua II DPRD Kota Palu dinyatakan diterima oleh forum rapat paripurna.

Pimpinan rapat selanjutnya menyampaikan bahwa produk hukum berupa keputusan pimpinan DPRD Kota Palu akan disesuaikan dengan hasil keputusan rapat paripurna.

Proses tersebut merupakan bagian dari rangkaian PAW setelah DPRD Kota Palu menerima surat usulan dari DPD Partai NasDem Kota Palu Nomor 09-SE.2/DPD-NasDem-Palu/IX/2026 tertanggal 20 September 2026.

Dalam proses administrasinya, KPU Kota Palu juga telah memberikan surat balasan berkaitan dengan proses PAW tersebut.

Berdasarkan bahan yang disampaikan dalam rapat, Mohammad Anugerah Pratama yang akrab disapa Nugi disebut telah menyatakan mundur dari Partai NasDem dan bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Perubahan keanggotaan partai tersebut kemudian menjadi dasar berlangsungnya proses pergantian antarwaktu sesuai mekanisme yang berlaku.

Setelah usulan pemberhentian disetujui, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda permintaan persetujuan perubahan jadwal Masa Persidangan Caturwulan III Tahun Sidang 2026.

Selanjutnya, proses pemberhentian dan penggantian antarwaktu akan mengikuti tahapan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (tha/*)