Oktober 16, 2026

Mutmainah Korona Dorong Keadilan Fiskal Ekologis dari Bangkok

Mutmainah Korona, (kiri) saat menjadi pembicara dalam Bangkok Climate Action Week (BKK CAW) 2026, Bangkok, (5/10). FOTO :IST

BANGKOK, Trustednews.id – Persoalan lingkungan di daerah tidak cukup diselesaikan hanya melalui regulasi. Ketersediaan anggaran, pengawasan parlemen, hingga keadilan dalam pembagian manfaat sumber daya alam menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan iklim benar-benar berjalan.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kota Palu dari Fraksi Partai NasDem sekaligus Koordinator Presidium Nasional Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) Indonesia, Mutmainah Korona, saat menjadi pembicara dalam Bangkok Climate Action Week (BKK CAW) 2026.

Mutmainah tampil dalam forum bertajuk “Closing ASEAN Climate Action Gap with Subnational Parliament and Youth Movement” yang berlangsung di Lumpini Hall, Lumpini Park, Bangkok, Thailand, Senin (5/10/2026).

Dalam forum tersebut, Mutmainah membawa pengalaman Kota Palu dan sejumlah daerah di Indonesia ke ruang diskusi internasional, khususnya mengenai hubungan antara kebijakan lingkungan, penganggaran daerah dan keadilan fiskal ekologis.

Menurutnya, parlemen daerah memiliki posisi strategis karena berhadapan langsung dengan persoalan lingkungan yang dirasakan masyarakat.

“Sebagai anggota parlemen daerah, kami di DPRD Kota Palu menyadari betul bahwa masalah lingkungan hidup itu dialami secara lokal. Namun, tantangan terbesarnya adalah ruang fiskal daerah yang sangat terbatas,” kata Mutmainah.

Ia menyoroti pengelolaan sampah sebagai salah satu contoh. Berdasarkan materi yang disampaikannya, sekitar 75 persen sampah masih belum dikelola secara memadai, sementara alokasi pemerintah daerah untuk sektor tersebut rata-rata hanya sekitar 0,6 persen dari APBD.

Kondisi itu, kata dia, menunjukkan bahwa persoalan lingkungan tidak hanya berkaitan dengan kemampuan pemerintah membuat kebijakan, tetapi juga kemampuan mengeksekusi kebijakan melalui dukungan anggaran yang memadai.

“Masalah utama kita di daerah bukanlah kekurangan kebijakan, melainkan kekurangan eksekusi,” tegasnya.

Mutmainah kemudian menawarkan pentingnya penerapan Ecological Fiscal Transfer (EFT) sebagai salah satu instrumen untuk menciptakan keadilan fiskal bagi daerah yang menjaga fungsi ekologis.

Menurutnya, daerah yang melindungi hutan, menjaga kawasan konservasi, memperbaiki pengelolaan sampah maupun mempertahankan fungsi ekologis lainnya semestinya memperoleh insentif fiskal yang lebih proporsional.

Ia mencontohkan daerah seperti Sigi yang memiliki kawasan hutan dan konservasi cukup luas. Di sisi lain, pemerintah daerah masih menghadapi pertanyaan mengenai bagaimana kontribusi ekologis tersebut dapat diterjemahkan menjadi manfaat fiskal yang lebih adil.

Persoalan serupa, lanjut Mutmainah, juga terlihat dalam pengelolaan sumber daya alam.

Pada 2023, Indonesia menyalurkan sekitar Rp202,45 triliun melalui Dana Bagi Hasil (DBH), termasuk sekitar Rp98,74 triliun yang bersumber dari royalti mineral dan batubara.

Angka tersebut menurutnya perlu dilihat tidak hanya sebagai penerimaan negara, tetapi juga dari sisi daerah yang menanggung dampak aktivitas ekonomi dan ekologis dari pemanfaatan sumber daya alam.

“Ke mana uang tersebut mengalir, siapa yang menerima, dan apakah distribusinya sudah mencerminkan aktivitas ekonomi sekaligus biaya lingkungan yang ditanggung oleh daerah?” ujarnya.

Mutmainah mencontohkan Morowali sebagai salah satu kawasan industri pengolahan yang menghadapi tekanan besar akibat aktivitas industri. Namun, posisi fiskal daerah menurutnya masih perlu diperkuat agar manfaat ekonomi dan beban ekologis dapat diperhitungkan secara lebih adil.

Dalam forum tersebut, Mutmainah juga memaparkan sejumlah praktik kebijakan yang diperjuangkannya di Kota Palu.

Di antaranya adalah mendorong prinsip-prinsip fiskal ekologis masuk ke dalam RPJMD serta Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 10 Tahun 2025 tentang Kota Hijau.

Salah satu praktik yang disebut adalah pemanenan dan pengelolaan air hujan (rainwater harvesting) sebagai sumber air alternatif.

Selain persoalan fiskal, Mutmainah juga menyoroti aspek pengawasan terhadap aktivitas pertambangan. Ia menyebut sekitar 40 persen perusahaan pertambangan masih dilaporkan belum memenuhi kewajiban jaminan reklamasi dan pascatambang.

Menurutnya, kondisi tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan lingkungan sekaligus merupakan bagian dari pengawasan fiskal.

Parlemen daerah, kata dia, harus mampu melihat dua sisi sekaligus, yakni bagaimana anggaran digunakan untuk melindungi lingkungan dan bagaimana penerimaan dari sumber daya alam dikelola serta didistribusikan.

Suara Daerah Harus Masuk Kebijakan Nasional

Mutmainah menilai pengalaman daerah perlu dibawa ke tingkat nasional agar kebijakan fiskal tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi, tetapi juga biaya ekologis yang ditanggung daerah.

Karena itu, KPHD Indonesia didorong menjadi ruang konsolidasi bagi anggota parlemen daerah dari berbagai wilayah untuk memperkuat agenda lingkungan, aksi iklim dan keadilan fiskal ekologis.

“Jika suatu daerah menanggung biaya untuk melindungi hutan, mengelola risiko lingkungan, atau menjadi lokasi industri yang membutuhkan sumber daya besar, apakah sistem fiskal seharusnya mengakui biaya tersebut? Kami percaya bahwa jawabannya adalah ya,” pungkas Mutmainah.

Forum BKK CAW 2026 sendiri turut menghadirkan aktivis iklim muda dari Indonesia dan Thailand, yakni Cindy Yubawa dari GreenLabZ Indonesia dan Natida Rattanasawat dari Thai Climate Justice for All of Local Development Institute, dengan moderator Zinedine dari PINUS Indonesia. tha/*)