PALU, Trustednews.id – Memburuknya kualitas udara akibat kabut asap di sejumlah wilayah Sulawesi Tengah tidak lagi dinilai sekadar persoalan musiman. Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) menyebut kondisi tersebut telah berdampak terhadap kesehatan masyarakat hingga aktivitas pendidikan, sehingga membutuhkan penanganan yang lebih terukur dari pemerintah.
Koordinator Presidium KPHD, Mutmainah Korona, mengatakan peningkatan pencemaran udara yang terjadi dalam dua pekan terakhir menjadi peringatan serius bagi pemerintah pusat maupun daerah untuk memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pengawasan sumber pencemaran, serta dukungan pembiayaan lingkungan.
Di Kabupaten Morowali, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dilaporkan sempat mencapai angka 305 atau masuk kategori berbahaya. Kondisi kabut asap tersebut berdampak terhadap kegiatan belajar mengajar hingga pemerintah daerah menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi sekolah di tujuh kecamatan.
Wilayah yang terdampak kebijakan tersebut meliputi Kecamatan Bungku Tengah, Bungku Timur, Bahodopi, Bungku Pesisir, Bungku Barat, Bumi Raya, dan Witaponda.
Sementara di Kota Palu, data Stasiun Pemantau Atmosfer Global (SPAG) Lore Lindu Bariri BMKG menunjukkan konsentrasi partikel halus PM2.5 sempat berada pada kisaran 170 hingga 200 mikrogram per meter kubik, yang tergolong sangat tidak sehat.
Kondisi geografis Kota Palu yang dikelilingi perbukitan dinilai turut membuat sirkulasi udara berlangsung lebih lambat. Akibatnya, polutan berpotensi tertahan di kawasan perkotaan, terutama pada pagi hari.
Mutmainah menilai kebijakan seperti pembelajaran daring maupun pembagian masker memang diperlukan dalam situasi darurat. Namun, langkah tersebut tidak cukup apabila tidak dibarengi upaya menyelesaikan sumber persoalan.
“Ketika anak-anak di Morowali tidak bisa bersekolah secara tatap muka dan warga Kota Palu harus menghirup udara tercemar setiap pagi, kita perlu melihat persoalan ini lebih jauh dari sekadar pemadaman api. Pemerintah harus memastikan pencegahan berjalan, penegakan hukum dilakukan, dan daerah memiliki dukungan anggaran yang memadai untuk melindungi masyarakat serta lingkungannya,” tegas Mutmainah lewat keterangan persnya yang diterima media ini, (16/10).
KPHD Soroti Karhutla hingga Aktivitas Industri
KPHD menilai persoalan kabut asap di Sulawesi Tengah perlu ditangani secara lintas wilayah. Titik panas lokal yang muncul di Morowali, Morowali Utara, Poso, dan Tojo Una-Una, maupun kemungkinan pengaruh asap dari wilayah lain, membutuhkan koordinasi antardaerah dan instansi terkait.
Menurut Mutmainah, persoalan kualitas udara di Morowali dan Morowali Utara juga perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk dalam kaitannya dengan berkembangnya aktivitas industri dan pertambangan.
Karena itu, KPHD mendorong penguatan pemantauan kualitas udara dan emisi, pemeriksaan kepatuhan lingkungan perusahaan, serta keterbukaan hasil pengawasan kepada masyarakat.
“Masyarakat berhak mengetahui kondisi udara yang mereka hirup dan sumber pencemaran yang mengancam kesehatan mereka. Karena itu, pengawasan tidak boleh berhenti pada pemantauan, tetapi harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan kepatuhan, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan apabila ditemukan pelanggaran,” ujarnya.
Mutmainah menegaskan, tindakan tersebut harus diberlakukan kepada setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab terhadap pencemaran lingkungan tanpa membedakan latar belakang maupun kepentingannya.
Dorong Green Budgeting dalam APBD
Selain pengawasan dan penegakan hukum, KPHD mendorong pemerintah daerah tidak hanya mengandalkan anggaran tanggap darurat ketika kebakaran telah terjadi.
Pembiayaan untuk pencegahan karhutla, pemantauan lingkungan, kesiapan pemadaman hingga perlindungan kesehatan masyarakat dinilai perlu masuk secara sistematis dalam perencanaan dan penganggaran daerah.
Salah satu langkah yang didorong KPHD adalah penguatan green budgeting melalui Climate Budget Tagging dalam APBD. Mekanisme tersebut dinilai penting agar anggaran yang dialokasikan untuk perlindungan lingkungan dan pencegahan karhutla dapat dipetakan sekaligus diawasi secara transparan.
KPHD juga mendorong penguatan Ecological Fiscal Transfer (EFT) sebagai bentuk insentif bagi daerah yang mampu menunjukkan kinerja dalam menjaga hutan, mencegah kebakaran serta mempertahankan fungsi ekologis.
Selain itu, optimalisasi EcoTax atau pajak ekologis dinilai dapat menjadi alternatif untuk meningkatkan pendapatan daerah sekaligus mendorong aktivitas ekonomi agar lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan.
“Krisis ini juga harus menjadi momentum untuk mengevaluasi bagaimana anggaran publik digunakan untuk melindungi lingkungan. Kita membutuhkan kebijakan fiskal yang tidak hanya membiayai penanganan setelah bencana terjadi, tetapi juga mendukung pencegahan dan memberikan insentif bagi daerah yang menjaga ekosistemnya,” kata Mutmainah.
Menurut dia, pendanaan ekologis semestinya ditempatkan sebagai bagian dari perencanaan pembangunan daerah, bukan baru menjadi perhatian ketika bencana atau krisis lingkungan terjadi.
Dalam konteks tersebut, DPRD dinilai memiliki peran strategis melalui fungsi anggaran dan pengawasan untuk memastikan komitmen perlindungan lingkungan benar-benar tercermin dalam kebijakan pembangunan daerah.
KPHD menyatakan akan terus mengawal langkah pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat pencegahan karhutla, meningkatkan transparansi belanja lingkungan serta memastikan pengawasan terhadap aktivitas industri dan pertambangan berjalan efektif, termasuk di Sulawesi Tengah.
Mutmainah juga mendorong keterbukaan data kualitas udara dan penyediaan mekanisme pengaduan masyarakat yang dapat ditindaklanjuti, disertai penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran lingkungan.
Menurut KPHD, krisis kabut asap menjadi pengingat bahwa perlindungan lingkungan tidak cukup dilakukan ketika kondisi telah memasuki tahap darurat. Pencegahan, pengawasan, penegakan hukum dan pembiayaan ekologis perlu menjadi bagian permanen dari kebijakan pembangunan daerah agar risiko serupa dapat ditekan dan kesehatan masyarakat lebih terlindungi. (tha/*)








