PALU, Trustednews.id– Persoalan komunikasi antara anggota DPRD Kota Palu dengan aparatur Pemerintah Kota Palu kembali menjadi sorotan dalam rapat paripurna, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, (01/10/2026).
Sejumlah anggota DPRD meminta agar jalur koordinasi diperkuat sehingga aspirasi masyarakat tidak harus berulang kali disampaikan melalui forum paripurna.
Anggota DPRD Kota Palu, Nurhalis Nur, mengawali penyampaian dengan mengapresiasi capaian Pemerintah Kota Palu. Menurutnya, capaian pembangunan daerah merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah, DPRD, masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, aparatur kelurahan dan kecamatan, OPD, serta media.
Namun, di balik capaian tersebut, Nurhalis menilai masih terdapat persoalan dalam komunikasi antara DPRD dan aparatur pemerintah di tingkat kelurahan maupun kecamatan.
Ia mengungkapkan, sejumlah komunikasi yang dilakukan melalui telepon maupun WhatsApp belum memperoleh respons. Bahkan, terdapat aparatur kelurahan dan kecamatan yang tidak hadir dalam kegiatan reses DPRD.
Menurut Nurhalis, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena reses merupakan bagian dari proses DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak meminta perlakuan khusus sebagai anggota DPRD. Respons dari aparatur dibutuhkan ketika komunikasi tersebut berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
“Tidak ada hal yang kemudian kami mau diistimewakan, terutama saya pribadi. Tetapi untuk urusan masyarakat, tolong saya direspons,” ujarnya.
Persoalan komunikasi tersebut kemudian mendapat tanggapan dari anggota DPRD Kota Palu, Haji Nanang. Ia melihat penyampaian keluhan serupa yang berulang dalam rapat paripurna perlu menjadi bahan evaluasi bersama.
Menurutnya, rapat paripurna memiliki agenda yang telah ditetapkan. Karena itu, ketika persoalan konstituen berulang kali masuk dalam penyampaian anggota DPRD, hal tersebut dapat menjadi indikasi perlunya penguatan jalur komunikasi antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Berarti ada sinkronisasi antara pemerintah kota dengan DPRD. Mungkin sampai konstituen kita ada jalur informasi yang buntu,” katanya.
Haji Nanang menyarankan agar pimpinan DPRD bersama pemerintah kota membangun komunikasi yang lebih efektif dengan kepala OPD maupun aparatur kewilayahan.
Menurutnya, persoalan sederhana sebenarnya dapat diselesaikan melalui komunikasi langsung tanpa harus selalu dibawa ke rapat paripurna.
Ia mencontohkan persoalan penyeberangan jalan di sekitar sekolah yang menurutnya dapat segera dikoordinasikan dengan OPD terkait melalui komunikasi langsung.
Pandangan serupa disampaikan anggota DPRD Kota Palu, Ulfa. Ia mengatakan persoalan ketidakhadiran aparatur pemerintah dalam kegiatan reses juga dialami oleh anggota DPRD lainnya.
Menurut Ulfa, ketika DPRD datang ke kelurahan untuk menjaring aspirasi masyarakat, setidaknya harus ada perwakilan pemerintah kelurahan yang hadir.
“Yang penting ada. Kami sebagai tamu datang ke kelurahan, masa tuan rumahnya tidak datang? Terus bagaimana dengan aspirasi?” ujarnya.
Ulfa berharap persoalan tersebut tidak dipandang sebagai upaya mencari kesalahan pihak tertentu. Sebaliknya, persoalan itu harus menjadi momentum untuk memperbaiki koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Palu, Sultan, menambahkan persoalan lain terkait lambannya tindak lanjut laporan mengenai lampu penerangan jalan yang mati.
Sultan menjelaskan, dirinya telah menghubungi OPD terkait setelah menerima informasi mengenai lampu jalan yang tidak berfungsi. Meski sempat mendapat respons, komunikasi berikutnya disebut tidak lagi mendapatkan tanggapan.
Ia kemudian membawa persoalan tersebut ke rapat paripurna karena OPD yang berkaitan dengan masalah itu berada pada mitra komisi yang berbeda.
“Saya sampaikan di paripurna supaya teman OPD terkait itu bisa menindaklanjuti karena berbahaya bagi pengguna jalan,” kata Sultan.
Menurut Sultan, lampu penerangan jalan merupakan bagian penting dari keselamatan pengguna jalan. Karena itu, ia meminta agar persoalan tersebut segera mendapat perhatian pemerintah daerah.
Rangkaian penyampaian tersebut kemudian ditanggapi pimpinan rapat dengan menyatakan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan anggota DPRD telah dicatat untuk ditindaklanjuti pemerintah kota melalui pejabat yang hadir dalam rapat.
Persoalan tersebut menjadi catatan penting bagi DPRD dan Pemerintah Kota Palu untuk memperkuat komunikasi, sehingga aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui DPRD dapat diteruskan kepada OPD terkait dan memperoleh tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.(tha)








