Agustus 18, 2026

Ruang Fiskal Menyempit, KPHD Dorong Green Budgeting dan EcoTax untuk Lindungi Ekonomi Daerah

Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) menawarkan pendekatan baru dalam pengelolaan keuangan daerah. Melalui Deklarasi Yogyakarta, Jumat (7/8/2026). FOTO : IST

YOGYAKARTA, Trustednews.id – Tekanan terhadap ruang fiskal daerah di tengah meningkatnya risiko perubahan iklim mendorong Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) menawarkan pendekatan baru dalam pengelolaan keuangan daerah. Melalui Deklarasi Yogyakarta, Jumat (7/8/2026).

KPHD mendorong agar kebijakan ekologis tidak lagi dipandang sebagai tambahan beban anggaran, melainkan sebagai strategi untuk mengurangi risiko fiskal dan melindungi perekonomian daerah.

Salah satu deklarator dan penggagas KPHD, Mutmainah Korona, mengatakan daerah membutuhkan kebijakan anggaran yang mampu menjawab dua tekanan sekaligus, yakni keterbatasan fiskal dan meningkatnya risiko bencana akibat perubahan iklim.

“Dalam kondisi anggaran yang terbatas, kita tidak boleh berpikir bahwa kebijakan ekologis hanya berarti menambah belanja. Justru kebijakan ekologis harus menjadi strategi untuk mencegah kerugian yang lebih besar di masa depan,” ujar Mutmainah.

Menurut anggota DPRD Kota Palu ini, kekeringan, krisis air, kebakaran hutan dan lahan, banjir hingga gagal panen dapat memberikan dampak langsung terhadap perekonomian masyarakat sekaligus meningkatkan beban pemerintah daerah.

Kondisi tersebut berpotensi memaksa daerah mengalokasikan anggaran lebih besar untuk penanganan bencana dan pemulihan, termasuk melalui Belanja Tidak Terduga (BTT).

Karena itu, KPHD mendorong perubahan paradigma penganggaran dari pendekatan yang lebih banyak mengalokasikan anggaran setelah bencana terjadi menuju penguatan investasi pencegahan dan mitigasi.

Salah satu agenda yang didorong KPHD adalah penerapan green budgeting dan climate budget tagging dalam pengelolaan APBD.

Melalui pendekatan tersebut, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi belanja yang berkontribusi terhadap mitigasi perubahan iklim, adaptasi, perlindungan lingkungan dan pemulihan ekosistem.

Mutmainah mengatakan langkah tersebut penting untuk mengetahui sejauh mana anggaran daerah benar-benar memberikan dampak terhadap ketahanan iklim.

“Yang perlu kita ukur bukan hanya berapa besar anggaran yang dialokasikan untuk lingkungan, tetapi seberapa efektif anggaran tersebut mengurangi risiko dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

KPHD juga mendorong agar belanja pencegahan yang terbukti mampu mengurangi risiko bencana mendapatkan perlindungan dalam proses penganggaran daerah.

Dengan demikian, kebijakan fiskal tidak hanya berorientasi pada kebutuhan jangka pendek, tetapi juga memperhitungkan potensi biaya yang dapat muncul akibat kerusakan lingkungan dan bencana.

Selain melakukan efisiensi dan penajaman belanja, KPHD melihat perlunya inovasi pada sisi pendapatan daerah.

Salah satu gagasan yang masuk dalam Deklarasi Yogyakarta adalah pengembangan EcoTax sebagai instrumen untuk mengidentifikasi basis penerimaan yang memiliki keterkaitan dengan dampak ekologis.

Menurut Mutmainah, konsep tersebut perlu dikaji secara hati-hati dengan memperhatikan kerangka regulasi perpajakan daerah yang berlaku.

“EcoTax bukan semata-mata soal menarik pajak baru. Yang lebih penting adalah bagaimana kebijakan fiskal dapat memberikan insentif bagi kegiatan ekonomi yang lebih ramah lingkungan sekaligus mendorong tanggung jawab terhadap dampak ekologis,” jelasnya.

KPHD mendorong agar penerimaan dari instrumen fiskal yang berkaitan dengan aktivitas berjejak ekologis dikelola secara transparan dan memberikan manfaat kembali bagi masyarakat.

Sebagian manfaat fiskal tersebut, menurut KPHD, dapat diarahkan untuk memperkuat ketahanan ekologis, pelayanan publik serta masyarakat yang terdampak aktivitas ekonomi berbasis sumber daya alam.

KPHD juga menyoroti pentingnya keadilan fiskal bagi daerah yang memiliki sumber daya alam.

Mutmainah mengatakan eksploitasi sumber daya alam harus memperhitungkan dampak lingkungan dan sosial yang ditanggung masyarakat maupun pemerintah daerah.

“Daerah yang menjaga sumber daya alam dan masyarakat yang berada di sekitar kawasan sumber daya harus mendapatkan manfaat yang adil. Jangan sampai daerah hanya menerima dampak ekologis, sementara manfaat ekonominya tidak dirasakan secara proporsional,” katanya.

Karena itu, KPHD mendorong penguatan tata kelola karbon regional, termasuk identifikasi dan validasi potensi penurunan maupun penyerapan emisi di daerah.

Sektor kehutanan dan penggunaan lahan juga menjadi salah satu perhatian dalam upaya memastikan nilai ekonomi karbon dapat memberikan manfaat yang adil bagi daerah dan masyarakat penjaga ekosistem.

Dalam menghadapi ancaman El Niño dan kebakaran hutan dan lahan, KPHD mendorong pemerintah daerah memperkuat kesiapsiagaan melalui kebijakan anggaran yang bersifat preventif.

Prioritas tersebut antara lain sistem peringatan dini, patroli dan pencegahan berbasis masyarakat, penyediaan sarana air, perlindungan kawasan rawan terbakar, layanan kesehatan dan cadangan pangan.

KPHD juga mendorong penguatan koordinasi dalam penggunaan BTT sesuai ketentuan serta membuka peluang pembiayaan bersama antara pemerintah dan sumber pendanaan non-APBD.

Mutmainah menilai pendekatan tersebut penting agar pemerintah tidak selalu berada pada posisi reaktif ketika bencana sudah terjadi.

“Kita harus membangun keberanian politik untuk membiayai pencegahan. Biaya pencegahan mungkin terlihat sebagai pengeluaran hari ini, tetapi sesungguhnya itu adalah investasi untuk menghindari kerugian yang jauh lebih besar,” ujarnya.

Lebih jauh, KPHD mendorong perubahan arah pembangunan daerah dari ketergantungan terhadap eksploitasi sumber daya alam menuju ekonomi restoratif yang rendah karbon, produktif dan inklusif.

Pendekatan tersebut diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja lokal sekaligus meningkatkan ketahanan ekonomi dan fiskal daerah.

Mutmainah mengatakan transisi menuju ekonomi hijau harus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, bukan sekadar memenuhi target lingkungan.

“Transisi hijau harus menciptakan peluang ekonomi baru, lapangan pekerjaan. usaha hijau dan sumber pendapatan yang berkelanjutan bagi masyarakat daerah,” katanya.

KPHD juga menyerukan kepada pemerintah pusat agar memperkuat skema transfer fiskal yang memberikan insentif kepada daerah yang berhasil menjaga hutan, menurunkan emisi, mencega karhutla dan mempertahankan jasa ekosistem.

Menurut Mutmainah, daerah membutuhkan dukungan fiskal yang sejalan dengan tanggung jawab ekologis yang diberikan kepada pemerintah daerah.

“Jangan sampai daerah mendapatkan mandat untuk menjaga lingkungan, tetapi tidak mendapatkan dukungan pembiayaan yang memadai. Kebijakan fiskal nasional harus memberikan penghargaan kepada daerah yang menjaga ekosistem,” tegasnya.

Deklarasi Yogyakarta menjadi penegasan KPHD bahwa agenda lingkungan dan kebijakan fiskal tidak seharusnya berjalan sendiri-sendiri. Keduanya harus dirancang sebagai satu strategi untuk membangun daerah yang lebih tahan terhadap krisis, efisien dalam menggunakan anggaran dan mampu menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (tha/*)