Agustus 20, 2026
Berita  

Drone Terbang di KKOP Bandara Palu, DPC dan Otoritas Penerbangan Turun Amankan Ruang Udara

Utamakan Edukasi Bukan Penghakiman

Wakil Ketua Umum DPC, Chrisman Lanabu, (kedua dari kiri) Bersama tim memberikan edukasi kepada warga terkait pentingnya keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan ruang udara, edukasi ini dilakukan secara persuasif, (20/08). FOTO : IST/DRONE PALU COMMUNITY

PALU, Trustednews.id – Aktivitas penerbangan drone di wilayah Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Mutiara SIS Al-Jufri Palu mendapat perhatian serius. Drone Palu Community (DPC) bersama UPBU Bandara Mutiara SIS Al-Jufri Palu, AirNav Indonesia KCP Palu dan Polsek Dolo turun langsung memberikan edukasi kepada warga terkait pentingnya keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan ruang udara, edukasi ini dilakukan secara persuasif di kediaman warga, (20/08).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya preventif agar aktivitas penerbangan drone tidak mengganggu keselamatan pesawat berawak yang beroperasi di sekitar bandar udara.

Dalam pertemuan tersebut, warga diberikan pemahaman mengenai batas dan karakteristik KKOP, ketentuan pengoperasian pesawat udara tanpa awak, serta pentingnya memastikan status ruang udara dan melakukan koordinasi sebelum menerbangkan drone.

Wakil Ketua Umum DPC, Chrisman Lanabu, S.T., M.T., menegaskan bahwa kemampuan menerbangkan drone tidak berarti seseorang bebas mengoperasikannya di setiap lokasi.

“Ketika drone diterbangkan, kita menggunakan ruang udara yang juga digunakan untuk aktivitas penerbangan lainnya. Karena itu, keselamatan harus menjadi prioritas,” ujarnya.

Menurut Chrisman, pengguna drone perlu memahami lokasi penerbangan, ketinggian operasi serta ketentuan yang berlaku. Ia mengingatkan agar pengguna tidak menjadikan kemampuan drone untuk lepas landas atau indikator pada aplikasi sebagai satu-satunya patokan bahwa penerbangan diperbolehkan.

Dari pihak UPBU Bandara Mutiara SIS Al-Jufri Palu hadir Kanit Landasan Yunus Pantodan dan Admin Teknik dan Operasi Rigan Bimantara. Sementara AirNav Indonesia KCP Palu diwakili ATC Bandara Mutiara SIS Al-Jufri Palu, Saeful Hasyim.

Tim menjelaskan bahwa keberadaan drone yang tidak terkoordinasi di sekitar bandar udara dapat menimbulkan risiko terhadap pesawat, terutama ketika sedang melakukan pendekatan, pendaratan maupun lepas landas.

Karena itu, masyarakat diminta tidak menerbangkan drone apabila belum mengetahui status ruang udara dan belum memperoleh persetujuan atau melakukan koordinasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Drone yang diterbangkan tanpa koordinasi pada wilayah operasi penerbangan dapat menimbulkan risiko terhadap keselamatan penerbangan,” jelas pihak AirNav dalam kegiatan tersebut.

DPC menilai persoalan keselamatan penerbangan bukan hanya menjadi tanggung jawab operator bandar udara maupun pengatur lalu lintas udara, tetapi membutuhkan kesadaran seluruh pengguna ruang udara, termasuk komunitas dan pilot drone.

Pengoperasian pesawat udara tanpa awak di Indonesia memiliki ketentuan yang harus dipatuhi, termasuk aturan mengenai penggunaan ruang udara dan kawasan tertentu di sekitar bandar udara.

Selain ketentuan khusus pengoperasian drone, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan juga mengatur larangan melakukan kegiatan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan di KKOP tanpa izin dari otoritas yang berwenang.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum. Namun, penerapan sanksi pidana tidak semata-mata didasarkan pada fakta bahwa sebuah drone diterbangkan. Penilaiannya harus melihat berbagai unsur, antara lain lokasi, koordinat, ketinggian, status ruang udara, izin atau persetujuan, serta risiko yang ditimbulkan dan hasil pemeriksaan pihak berwenang.

Meski terdapat potensi konsekuensi hukum, DPC menegaskan bahwa kegiatan bersama tersebut mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif dan preventif.

“Kami tidak datang untuk menghakimi. Yang kami kedepankan adalah edukasi. Lebih baik bertanya dan berkoordinasi sebelum terbang daripada penerbangan tersebut kemudian menimbulkan risiko bagi keselamatan orang lain,” kata Chrisman.

DPC juga mengajak masyarakat pengguna drone di Kota Palu dan Sulawesi Tengah untuk menjadikan keselamatan sebagai prinsip utama dalam setiap penerbangan.

Kenali ruang udara, pahami zona penerbangan, patuhi aturan, lakukan koordinasi dan utamakan keselamatan.

Kolaborasi DPC, UPBU Bandara Mutiara SIS Al-Jufri Palu, AirNav Indonesia KCP Palu dan Polsek Dolo diharapkan menjadi langkah awal untuk memperluas literasi keselamatan penerbangan drone kepada komunitas, masyarakat, instansi pemerintah, pelaku usaha hingga pengguna drone pemula.

“Teknologi drone harus terus berkembang, tetapi keselamatan tidak boleh tertinggal. Terbang boleh, berkarya boleh, tetapi aturan dan keselamatan penerbangan wajib menjadi perhatian bersama,” pungkasnya.(tha/*).