PALU, Trustednews.id – Anggota DPRD Kota Palu, Andika Riansa Mustaqim, meminta masyarakat memahami keterbatasan DPRD dalam merealisasikan seluruh aspirasi yang disampaikan melalui kegiatan reses.
Hal itu disampaikan Andika saat menjaring aspirasi masyarakat dalam Reses Catur Wulan II Masa Persidangan Tahun 2026 di wilayah Dapil III, Kecamatan Palu Selatan dan Kecamatan Tatanga, Selasa (18/8/2026).
Menurut Andika, setiap aspirasi masyarakat tetap menjadi perhatian DPRD. Namun, realisasinya harus menyesuaikan mekanisme penganggaran, kewenangan pemerintah daerah dan kemampuan keuangan daerah.
“Kami ingin menyampaikan kepada Bapak dan Ibu bahwa bukan kami tidak ingin membantu atau memperjuangkan aspirasi masyarakat. Namun, sebagai anggota DPRD, kami memiliki tugas pokok dan fungsi serta kewenangan yang terbatas,” ujar Andika.
Ia mencontohkan sejumlah aspirasi yang telah diperjuangkannya selama kurang lebih dua tahun masa jabatan. Salah satunya pengadaan pos kamling yang telah dimasukkan dalam pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.
Namun, jumlah yang dapat diusulkan baru sekitar 10 unit sehingga belum mampu menjangkau kelurahan lainnya di luar Birobuli Utara.
Andika juga menyinggung usulan pengaspalan jalan di Lorong Kapurung yang telah diajukannya sejak tahun pertama menjabat sebagai anggota DPRD. Hingga kini, usulan tersebut belum terealisasi.
“Jalan di Lorong Kapurung yang saya usulkan sejak tahun pertama saya menjabat, tepatnya saat pertama kali melaksanakan reses, sampai sekarang kondisinya masih belum baik,” katanya.
Selain pengaspalan jalan, sejumlah kebutuhan lain seperti pembangunan drainase, gapura dan fasilitas umum lingkungan juga belum seluruhnya dapat direalisasikan.
Menurut Andika, kondisi tersebut tidak serta-merta dapat dibebankan kepada pemerintah daerah. Salah satu faktor yang memengaruhi adalah kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat dan berdampak terhadap kemampuan anggaran daerah.
“Bukan berarti kami tidak mau memperjuangkannya, tetapi memang terdapat keterbatasan anggaran dan kewenangan yang harus kami hadapi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan. Sementara kepala daerah memiliki kewenangan eksekutif dalam mengelola dan melaksanakan program pemerintah daerah sesuai kemampuan anggaran.
Karena itu, aspirasi yang disampaikan masyarakat tetap diperjuangkan melalui mekanisme DPRD, meskipun tidak seluruhnya dapat direalisasikan dalam waktu singkat.
“Setiap aspirasi masyarakat tetap kami perjuangkan melalui mekanisme dan kewenangan yang kami miliki, meskipun tidak semuanya dapat langsung direalisasikan,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, warga RT 05 Birobuli Utara menyampaikan persoalan ketiadaan pangkalan LPG di wilayah mereka. Warga selama ini harus mendapatkan LPG dari pangkalan di RT 02 dan RT 04.
Andika menyatakan akan menelusuri kemungkinan pembukaan pangkalan baru. Namun, ia menjelaskan bahwa jumlah pangkalan LPG di Kota Palu memiliki ketentuan kuota sehingga pembukaan pangkalan baru tidak dapat dilakukan secara bebas.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan seluruh informasi dan proses pengajuan pangkalan melalui jalur resmi guna menghindari penipuan.
Selain persoalan LPG, warga turut meminta informasi mengenai peluang program pelatihan maupun bekerja ke Jepang bagi anak-anak di lingkungan mereka.
Andika menyatakan aspirasi tersebut akan menjadi bagian dari informasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai mekanisme dan pembiayaannya.
Kegiatan reses Andika Riansa Mustaqim dikoordinasikan Mardiyah, SE dan Mamnun Aulia Rahman, S.Sos., M.Si., serta didampingi tim Sekretariat DPRD Kota Palu, Dody Kusdianto dan Syarifudin.
Andika menutup kegiatan dengan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang hadir dan menyampaikan aspirasi secara langsung.
Ia juga meminta masyarakat tetap menyampaikan kebutuhan di lingkungan masing-masing karena aspirasi tersebut menjadi bagian penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi representasi dan pengawasan pembangunan daerah. (tha)








