PALU, Trustednews.id – PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (Bank Sulteng) memberikan klarifikasi terkait penerapan flagging pada rekening debitur yang belakangan menjadi perhatian sejumlah nasabah. Bank menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan risiko kredit yang dijalankan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Pimpinan Divisi Administrasi dan Kebijakan Bank Sulteng, I Made Surata, menjelaskan bahwa penerapan flagging dilakukan pada beberapa produk kredit konsumer, yakni Kredit Multiguna, Kredit Multiguna Pra-Pensiun, Kredit Multiguna Pensiun, Kredit Multiguna Balloon Payment, serta Kredit Multiguna Grace Period.
Menurut Made, kebijakan tersebut bukan merupakan tindakan sepihak dari pihak bank. Penerapannya telah menjadi bagian dari kesepakatan antara bank dan debitur yang dituangkan dalam dokumen perjanjian kredit, termasuk surat pernyataan yang menjadi dasar kerja sama dengan PT Taspen.
“Flagging merupakan bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian perbankan guna meminimalisasi risiko kredit bermasalah serta memastikan kewajiban debitur dapat diselesaikan sesuai perjanjian yang telah disepakati,” ujar Made dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, mekanisme tersebut bertujuan menjaga kualitas kredit sekaligus memberikan kepastian terhadap penyelesaian kewajiban nasabah selama masa pembiayaan berlangsung.
Bank Sulteng juga menegaskan bahwa penerapan flagging tidak menghilangkan hak debitur untuk memanfaatkan layanan perbankan lainnya. Namun demikian, nasabah tetap diharapkan memenuhi kewajiban kredit yang masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan yang transparan dan akuntabel, Bank Sulteng terus mendorong peningkatan edukasi kepada nasabah mengenai hak dan kewajiban yang melekat dalam setiap perjanjian kredit.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat serta mencegah terjadinya kesalahpahaman terkait mekanisme layanan dan kebijakan perbankan di masa mendatang. (ril/*)














