banner 728x250

Polda Sulteng Klarifikasi Video Viral Dugaan Penggelapan Mobil oleh Briptu YL

Setiap Anggota Polisi yang Melakukan Pelanggaran Akan Diproses

Kombes Pol Djoko Wienartono FOTO: Dok. Polda Sulteng

PALU,trustednews.id– Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan klarifikasi resmi menanggapi video viral di media sosial yang menduga seorang anggotanya, Briptu Yuli Setyabudi (YL), terlibat penggelapan mobil rental. Polda menegaskan kasus ini sedang diselidiki secara internal oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Kabar mengenai jumlah 12 unit mobil yang diduga digelapkan juga dibantah oleh Polda Sulteng. Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menyatakan angka tersebut masih perlu diverifikasi dan dalam proses pendalaman oleh tim Propam.

“Jumlah kendaraan yang beredar di publik masih perlu kami pastikan. Data yang menyebutkan 12 unit mobil masih dalam pendalaman tim Propam,” ujar Djoko dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/11/2025).

Djoko menjelaskan, hingga saat ini tim Propam masih berupaya mengumpulkan keterangan dari para korban dan saksi. Namun, pihak yang merasa dirugikan belum ada yang memberikan keterangan secara resmi atau membuat laporan polisi.

“Setelah seluruh keterangan dihimpun, barulah pemeriksaan terhadap Briptu Yuli Setyabudi akan dilakukan untuk memastikan dugaan pelanggaran,” tambahnya.

Polda Sulteng menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara transparan dan profesional. Djoko menegaskan, institusinya tidak akan ragu memproses setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

“Jika benar terjadi penggelapan, kami pastikan setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Djoko.

Lebih lanjut, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat, baik dari kalangan masyarakat umum maupun anggota Polri. Polda Sulteng memastikan semua pihak yang terbukti bersalah akan ditindak secara profesional.

Djoko juga mengimbau kepada para korban untuk segera membuat laporan polisi guna mempermudah proses penanganan kasus tersebut.

“Dengan membuat Laporan Polisi (LP) resmi akan sangat membantu penyidik dalam mengambil langkah hukum yang tepat,” pungkasnya.**