banner 728x250

Polda Sulteng Bongkar 60 Kg Sabu Jaringan Internasional

Tujuan Pengiriman Masih Ditelusuri

Kapolda Sulteng Irjen Pol Endi Sutendi dan Diresnarkoba Kombes Polisi Pribadi Sembiring, memperlihatkan barang bukti narkotika yang berhasil disita dalam pengungkapan jaringan internasional. Keduanya memimpin langsung jalannya konferensi pers yang digelar di Markas Polda Sulteng.(18/11)

PALU, trustednews.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah mencatat capaian terbesar sepanjang sejarahnya setelah menggagalkan penyelundupan 60 kilogram sabu jaringan internasional asal Malaysia. Pengungkapan dilakukan dalam operasi di Kabupaten Donggala, Kamis (13/11), dan disampaikan resmi melalui konferensi pers di Mapolda Sulteng, (18/11).

Kapolda Sulteng Irjen Pol Endi Sutendi menyebut keberhasilan ini sebagai bukti keseriusan Polda dalam memutus peredaran narkoba lintas negara. “Pengungkapan ini mampu menyelamatkan sekitar 300 ribu jiwa. Ini wujud komitmen kami mendukung program Asta Cita Presiden RI,” tegasnya.

Polisi mengamankan lima tersangka: AF (37), MF (30), M (70), SR (20), dan I (57). Mereka diduga terhubung dengan jaringan narkoba asal Tawau, Malaysia. Barang bukti diselundupkan menggunakan kapal kecil sebelum diturunkan melalui pesisir Donggala.

AF diduga sebagai penjemput sabu dari Malaysia, sementara MF menjadi penghubung dan penentu lokasi penyimpanan. Polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial S, yang perannya masih didalami.

Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring mengatakan jaringan ini berkaitan dengan pengungkapan sebelumnya di Tolitoli, Boneoge, dan Palu.

“Semua jalur masuk dari Malaysia saling berhubungan. Informasi masyarakat sangat membantu hingga 60 kilogram ini berhasil kami ungkap,” jelasnya.

Pribadi Sembiring menegaskan proses pengungkapan kasus berlangsung cukup panjang.

“Penyelidikan kasus ini kami lakukan selama lima bulan. Setelah seluruh informasi mengerucut, operasi penangkapan hanya memerlukan waktu sekitar satu pekan,” ujarnya.

Ia menambahkan, nilai upah yang diterima para kurir belum dapat diungkap karena masih masuk dalam materi pemeriksaan.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Mereka terancam hukuman lima tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Kapolda mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam pencegahan peredaran narkoba. “Narkoba adalah musuh bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat Sulawesi Tengah untuk melaporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan,” tandasnya.*(tha)