Agustus 20, 2026

Fraksi PKS Soroti Selisih Pendapatan Rp101 Miliar hingga Pengelolaan Aset Daerah dalam Pandangan Umum APBD 2025

Sucipto S. Rumu menyampaikan pandangan secara singkat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Palu memberikan sejumlah catatan strategis terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, (06/07). FOTO : ETHA FAISAL

PALU, Trustednews.id – Berbeda dengan fraksi lainnya yang menyampaikan pandangan secara singkat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Palu memberikan sejumlah catatan strategis terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Pandangan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna VIII DPRD Kota Palu, Senin (6/7/2026).

Dalam penyampaiannya, Fraksi PKS terlebih dahulu mengapresiasi Pemerintah Kota Palu yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah.

Meski demikian, fraksi tersebut menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan.

Salah satu catatan yang disampaikan adalah pentingnya menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK, khususnya terkait kepatuhan pembayaran pajak daerah serta penegakan sanksi terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.

PKS juga menyoroti adanya selisih antara target dan realisasi pendapatan daerah yang disebut mencapai lebih dari Rp101 miliar. Menurut fraksi tersebut, kondisi itu menunjukkan potensi pendapatan daerah belum tergali secara optimal.

Karena itu, pemerintah daerah didorong meningkatkan inovasi dalam pengelolaan pendapatan, memperkuat sistem penagihan, pengawasan, serta mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak reklame, hotel, restoran, parkir, dan pengembangan ekonomi daerah.

Selain sisi pendapatan, Fraksi PKS menilai realisasi belanja daerah yang belum maksimal menjadi indikator masih adanya program pembangunan yang belum terlaksana secara optimal. Mereka berharap anggaran daerah lebih diarahkan pada sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, penurunan angka pengangguran, serta pembangunan infrastruktur.

Fraksi tersebut juga meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap besaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), termasuk mengidentifikasi penyebab rendahnya serapan anggaran apabila menjadi faktor utama terbentuknya SiLPA.

Catatan lainnya mencakup penertiban aset daerah serta penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel guna meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Meski menyampaikan sejumlah evaluasi, Fraksi PKS pada akhirnya menyatakan menerima Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Palu Tahun Anggaran 2025 untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku, dengan harapan seluruh rekomendasi yang disampaikan menjadi perhatian Pemerintah Kota Palu dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD pada tahun-tahun berikutnya. (tha)