PALU, trustednews.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang diduga akan diedarkan ke Kabupaten Morowali.
Pengungkapan dilakukan pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 00.20 WITA di Jalan Trans Sulawesi, Desa Nupabomba, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial IL (30) dan UR (21), yang diduga sebagai pengedar. Keduanya diamankan oleh tim opsnal Unit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulteng yang dipimpin Kanit II AKP I Gede Krisna Arsana, S.Pd.H, didampingi IPTU Wira Adi Wijaya, S.H., dan IPTU Arnol Moro.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, S.I.K., M.H., menjelaskan pengungkapan bermula saat tim melakukan patroli dan mencurigai dua pengendara sepeda motor. Setelah dilakukan penghentian dan penggeledahan badan, petugas menemukan satu saset plastik besar dan satu saset plastik kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat total 22,85 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam bungkus rokok merek Potenza Bold warna hitam.
“Kedua terduga pelaku mengakui barang haram tersebut milik mereka. Untuk sementara, keduanya diduga berperan sebagai pengedar,” ujar Sembiring di Palu, Kamis (5/2/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus operandi yang dilakukan yakni membeli sabu-sabu di Kota Palu untuk kemudian diedarkan ke wilayah Kabupaten Morowali.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, satu bungkus rokok Potenza Bold, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih tanpa nomor polisi.
Sembiring menambahkan, kedua terduga pelaku merupakan warga Kabupaten Parigi Moutong. IL diketahui tidak memiliki pekerjaan, sementara UR berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Palu.
Atas perbuatannya, kedua terlapor dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Komitmen Berantas Narkoba
Ditresnarkoba Polda Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Sulawesi Tengah. Masyarakat juga diimbau untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun serta berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga berdampak hukum yang serius. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memerangi peredaran narkotika,” tegas Sembiring.
Ia memastikan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas disertai langkah preventif dan edukatif guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.*(dnf)
















