PALU, Trustednews.id— Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi menetapkan dan menahan empat orang tersangka terkait kasus kericuhan di kawasan PT Astima Konstruksi (Askon), Kabupaten Morowali. Para tersangka terdiri dari tiga Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial CY, LH, dan GH, serta seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial JL.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari peristiwa yang terjadi pada Sabtu (3/10/2026) lalu.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dari hasil penyidikan sementara, keempat orang ini patut diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana dalam kericuhan di PT Askon,” ujar Achmad Muhaimin dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026).
Dalam proses hukum ini, tim penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng bersama Satreskrim Polres Morowali telah mengumpulkan sejumlah alat bukti penting, mulai dari keterangan para saksi hingga rekaman video di lokasi kejadian.
Secara spesifik dari tersangka CY, polisi menyita barang bukti berupa sebilah parang dan satu unit ekskavator merek LOVOL.
Sementara tiga tersangka lainnya, yakni LH yang menjabat sebagai supervisor operator alat berat, serta GH dan JL selaku operator alat berat, dijerat berdasarkan bukti elektronik dan kesaksian di lapangan.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 521 KUHP terkait pengerusakan serta Pasal 262 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, seluruh tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulteng. (tha/*)








