PALU, trustednews.id– Warga binaan di balik jeruji hingga bayi yang baru lahir kini kian mudah mendapatkan dokumen kependudukan. Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kembali memperpanjang kerjasama dengan sejumlah lembaga, Rabu (27/8/2025), di ruang kerja Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin.
Kerjasama ini melibatkan Pengadilan Agama Kota Palu, Lapas Kelas IIA Palu, Lapas Perempuan Kelas III Palu, LPKA Kelas II Palu, Rutan Kelas IIA Palu, serta Klinik Umum Ni Luh Nuriati.
Fokus utama dari kesepakatan ini adalah memperluas akses pelayanan administrasi kependudukan, termasuk perekaman KTP-el bagi warga binaan dan akta kelahiran untuk bayi yang baru lahir di fasilitas kesehatan.
Kepala Disdukcapil Palu, Walawati, menyebut kerjasama tersebut merupakan perpanjangan dari program yang sudah berjalan.
“Perjanjian ini memperkuat inovasi PAKAI MASKERLA (Pelayanan Kerjasama Dukcapil Kota Palu dan Lapas/Rutan). Tim Disdukcapil datang langsung ke lapas dan rutan untuk melayani perekaman dokumen kependudukan,” jelasnya.
Selain itu, kerjasama dengan Pengadilan Agama dimaksudkan agar masyarakat yang menerima akta perceraian bisa segera memperoleh dokumen kependudukan terbaru.
Sementara itu, inovasi ALPUKAT (Anak Lahir Pulang Bawa Akta) turut diperluas melalui kemitraan dengan Klinik Umum Ni Luh Nuriati.
“Lewat program Alpukat, setiap bayi yang lahir langsung memperoleh NIK dan akta kelahiran sebelum pulang ke rumah,” tambah Walawati.
Dengan berbagai terobosan tersebut, Pemkot Palu menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan adminduk yang cepat, mudah, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. *(ril)








