Polisi menyita dua sepeda motor hasil curian, masing-masing Yamaha Mio M3 dan Honda Beat Street. Puluhan kendaraan dan barang elektronik lain masih dalam pencarian.
Keempat tersangka kini ditahan di Mako Polda Sulteng dan dijerat Pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.



