Agustus 21, 2026

PT ANA Tegaskan Kepatuhan Lingkungan dan Hukum, Pengurusan HGU Tetap Berproses

Izin Usaha Perkebunan (IUP) Sudah Cukup Sebagai Dasar Hukum Tanpa Harus Memiliki HGU.

Perkebunan Kelapa Sawit

MOROWALI UTARA,trustednews.id– PT Agro Nusa Abadi (ANA) memastikan seluruh kegiatan operasionalnya berjalan sesuai izin resmi dan mengedepankan prinsip pengelolaan lingkungan berkelanjutan. Proses pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) pun terus berlanjut melalui koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah.

Kepastian ini sejalan dengan penjelasan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid pada Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang Pulau Sulawesi di Palu, Kamis (10/7). Nusron menegaskan bahwa bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berdiri sebelum 2017, kepemilikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) sudah cukup sebagai dasar hukum tanpa harus memiliki HGU.

“Bahasanya IUP dan/atau HGU. Kalau perusahaan sudah punya IUP, sudah cukup. Tidak perlu urus HGU. Pemerintah bersikap proporsional terhadap perkebunan sawit yang berdiri sebelum tahun 2017,” kata Nusron.

Pakar agraria sekaligus mantan Dirjen Pengadaan Tanah BPN, Budi Mulyanto, menjelaskan bahwa IUP dan Izin Lokasi merupakan landasan hukum sah untuk memulai usaha. HGU adalah tahapan lanjutan, bukan prasyarat mutlak, sehingga hukum tidak bisa diberlakukan surut terhadap perusahaan yang sudah berjalan sesuai aturan pada masanya.

“Menilai kegiatan legal di masa lalu dengan standar hukum baru adalah pelanggaran asas non-retroaktif. Tidak boleh ada pembalikan waktu hukum,” tegas Budi.

PT ANA telah memegang IUP sejak 2007 dan saat ini tengah melengkapi proses HGU sesuai rekomendasi pemerintah, sambil melibatkan masyarakat dalam verifikasi status lahan.

Dari sisi lingkungan, PT ANA tercatat memperoleh penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui penilaian PROPER 2025, yang menjadi indikator kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan. Guru Besar Hukum Universitas Islam Indonesia, Sri Wartini, menilai kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, pelaksanaan Amdal, dan keterbukaan laporan keberlanjutan adalah tolok ukur penting bagi publik dan investor.

“Laporan keberlanjutan bisa menjadi acuan untuk menilai apakah perusahaan melakukan greenwashing atau tidak,” ujarnya.

Sebagai bentuk transparansi, induk usaha PT ANA, Astra Agro, menunjuk lembaga independen EcoNusantara (ENS) untuk memverifikasi tuduhan sejumlah LSM. Hasil verifikasi yang dirilis Oktober 2023 menunjukkan PT ANA telah mematuhi Amdal sejak 2008, mengedepankan penyelesaian damai konflik sosial, serta menyediakan mekanisme pengaduan masyarakat.

Community Development Manager PT ANA, Oka Arimbawa, menegaskan pengurusan HGU memerlukan verifikasi status lahan agar clear and clean.

“Proses ini masih berlangsung, dan kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait,” kata Oka.

Langkah PT ANA mencerminkan komitmen untuk tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga menjaga keseimbangan antara produktivitas usaha dan kelestarian lingkungan, sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.*(ril)