PALU, trustednews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar sebanyak 2.060 liter di Kabupaten Morowali Utara.
Pengungkapan terjadi pada Rabu (8/4/2026) siang di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia. Tim Unit I Subdit IV Tipidter menemukan penampungan BBM dalam jumlah besar yang tidak sesuai peruntukan.
Di lokasi, petugas mengamankan tujuh tandon plastik berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Dua tandon terisi penuh, satu tandon berisi sekitar 60 liter. Total biosolar yang diamankan mencapai 2.060 liter.
Tempat penampungan itu milik seorang wiraswasta berinisial HT (55), warga Desa Ganda-Ganda. Kepada penyidik, HT mengaku membeli BBM sebanyak 5.000 liter dari PT Mega Trans Investama Sukses melalui jasa transportir PT Harmony Solusi Energi.
HT juga mengakui sebagian BBM telah digunakan untuk aktivitas penambangan ore nikel. Kegiatan itu diklaimnya berdasarkan kontrak kerja sama dengan PT Sumber Permata Selaras.
Polda Sulteng telah memasang garis polisi di lokasi, memeriksa HT dan satu saksi berinisial VH. Kasus masih dalam tahap penyelidikan untuk mendalami pelanggaran distribusi dan penggunaan BBM subsidi.
Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menegaskan komitmen menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi.
“Penegakan hukum ini bentuk komitmen kepolisian menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran,” ujar Djoko.
Ia mengimbau masyarakat melaporkan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di lingkungannya. Proses penyidikan, kata dia, akan dilakukan secara profesional dan transparan. (*)
















