PALU, Trustednews.id – Anggota DPRD Kota Palu, Ulfa, menyoroti penerapan denda pelayanan BPJS Kesehatan yang dinilai semakin membebani masyarakat, khususnya peserta mandiri yang sempat menunggak iuran.
Persoalan itu disampaikan Ulfa dalam sidang paripurna DPRD Kota Palu dengan agenda Pendapat Akhir Wali Kota Palu terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Senin (13/7/2026).
Di hadapan Wakil Wali Kota Palu, pimpinan DPRD, anggota dewan dan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), Ulfa mengungkapkan sejumlah keluhan masyarakat yang diterimanya terkait layanan BPJS Kesehatan.
Menurut Ulfa, terdapat peserta BPJS mandiri yang telah melunasi seluruh tunggakan iuran, tetapi kembali dikenakan denda pelayanan setelah menjalani rawat inap di rumah sakit.
“Bisa jadi masyarakat menunggak karena memang tidak mampu membayar. Ketika salah satu keluarganya masuk rumah sakit, tunggakan itu dibayar. Tetapi setelah selesai perawatan, masih ada lagi denda pelayanan,” kata Ulfa.
Ia mencontohkan salah satu kasus yang diterimanya dalam beberapa pekan terakhir. Seorang warga harus mengeluarkan sekitar Rp7 juta untuk melunasi kewajiban iuran BPJS Kesehatan. Namun, warga tersebut kembali dibebani denda pelayanan sekitar Rp1,6 juta.
“Rasionalnya di mana? Orang sakit didenda. Masyarakat sudah membayar dan melunasi tunggakan mereka, tetapi ketika selesai perawatan masih disampaikan ada denda pelayanan,” tegasnya.
Ulfa menilai kebijakan tersebut perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, masyarakat yang sedang menghadapi persoalan kesehatan seharusnya tidak semakin terbebani secara ekonomi.
“Kasihan masyarakat. Jangan lagi ditambah dengan aturan-aturan yang tidak masuk akal dan tidak manusiawi,” ujarnya.
Meski memahami ketentuan terkait BPJS Kesehatan merupakan kebijakan pemerintah pusat, Ulfa meminta Pemerintah Kota Palu ikut menyuarakan persoalan tersebut.
Ia berharap Pemkot Palu dapat mengomunikasikan keluhan masyarakat kepada pemerintah pusat sehingga ketentuan yang dinilai memberatkan dapat dievaluasi.
“Mohon diperhatikan, dibicarakan dan dikomunikasikan ke tingkat pusat. Pemerintah kota harus menyampaikan persoalan yang dirasakan masyarakat ini,” pungkas Ulfa.
Sorotan tersebut menjadi catatan bagi pemerintah terkait pentingnya memastikan program jaminan kesehatan tetap memberikan perlindungan tanpa menambah beban masyarakat, terutama bagi kelompok ekonomi rentan. (tha)








