Agustus 18, 2026
Lihat Berdasarkan Tanggal
Berita, Hukum, Kriminal  

Warga Palu Rugi Rp80 Juta Diduga Tertipu Beli Mobil Online, Keluhkan Penanganan Polisi

PALU, trustednews.id– Warga Kota Palu, MY (41), melaporkan dugaan penipuan transaksi mobil melalui marketplace ke Polresta Palu, Jumat (28/11/2025). Hingga tiga pekan berselang, korban mengaku kecewa dengan progres penanganan kasus yang dinilainya lambat.

Laporan polisi bernomor LP/B/1618/XI/2025/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH itu mengungkap, korban tertarik membeli Toyota Calya seharga Rp92 juta yang diiklankan akun Facebook “Sarmini Retak”. Setelah negosiasi via messenger, harga disepakati Rp80 juta. Korban lalu diarahkan berkomunikasi dengan seorang bernama Riski via WhatsApp.

Pada Jumat (28/11/2025) pagi, MY mengecek unit mobil di rumah seorang perempuan bernama IG di Jalan S. Parman, Kelurahan Besusu Timur, Kota Palu. IG menyambut dan mengaku telah berkoordinasi dengan Riski, yang disebutnya sebagai ipar. Setelah memeriksa mobil bernopol T 1749 KQ, korban memastikan pembayaran.

“Saya tanya cara bayarnya bagaimana. Saudari IG jawab, urusan itu nanti sama Riski,” kata MY menirukan percakapan.

MY kemudian menghubungi Riski yang mengirimkan nomor rekening Bank BRI 4389100905603 atas nama Darrem Parhasta. Untuk memastikan, MY kembali menanyakan nomor rekening tersebut kepada IG yang membenarkannya. “BRI to? Iya itu,” ucap IG, sebagaimana dikutip korban.

Setelah itu, MY mentransfer Rp80 juta. Bukti transfer ditunjukkan kepada IG yang kemudian menerima telepon. Usai menelepon, IG meminta MY menunggu 15 menit karena Riski akan mengecek penerimaan dana di bank terdekat. IG juga mengambil BPKB dan STNK dari seorang temannya.

Setelah waktu tunggu lewat, MY menghubungi Riski yang meminta bersabar karena masih ada antrian. Beberapa menit kemudian, nomor Riski tidak dapat dihubungi. Ayah IG yang berada di lokasi kemudian menyarankan MY melapor ke polisi.

Dalam pelaporannya di SPKT Polresta Palu, MY bernama menyertakan IG sebagai pihak terlapor. Namun, petugas menolak dengan alasan IG juga korban penipuan. Nama yang dicantumkan dalam laporan akhir adalah Lidik.

“Saat proses, salah satu petugas mengaku kenal dengan ayah IG dan langsung menelponnya. Setelah telepon, anggota itu memperkuat bahwa IG tidak bisa jadi terlapor. Polisi intervensi pelapor, ini ada apa?” tanya MY, Kamis (18/12/2025).

MY menyayangkan hal tersebut. “Kalau begini model pelayanannya, tidak heran masyarakat pesimis berurusan dengan institusi ini,” ujarnya.

Upaya mediasi oleh penyidik antara MY dan pihak keluarga IG pada Jumat (12/12/2025) juga tidak membuahkan hasil jelas. Penyidik hanya menyampaikan akan memeriksa pemilik unit pada Senin (15/12/2025).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada perkembangan signifikan dari kepolisian terkait penanganan kasus ini. Korban telah mengalami kerugian materi sebesar Rp80 juta.

Berita, Daerah, Kriminal  

Bea Cukai–Kejari Sigi Bersinergi Ungkap 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal Bernilai Rp4,7 Miliar

SIGI, trustednews.id — Sinergi penegakan hukum tindak lanjut Asta Cita Presiden RI kembali ditunjukkan oleh Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara, Kodam XXIII/Palaka Wira, Kejaksaan Negeri Sigi, serta KPPBC Pantoloan. Pada Senin, 2 Desember 2025, aparat resmi menyerahkan tahap II barang bukti dan tersangka kasus rokok ilegal sebanyak 3.224.000 batang di Kantor Kejari Sigi.

Barang bukti yang dihadirkan dalam konferensi pers itu dikemas dalam karung plastik bermotif kemasan makanan kucing, sebagai upaya pelaku menyamarkan peredarannya. Total potensi kerugian negara akibat kejahatan ini ditaksir mencapai Rp3,1 miliar, dengan nilai barang sekitar Rp4,78 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, M. Arya Rosyid, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dari Bea Cukai Pantoloan usai berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

“Penyerahan tersangka berikut barang bukti ini merupakan bentuk sinergi antara penyidik Bea Cukai dan penuntut umum Kejaksaan Negeri Sigi dalam penegakan hukum,” kata Arya.

“Hari ini kami menetapkan dua tersangka beserta 3,2 juta batang rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara sekitar Rp3,1 miliar.”

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial J (42) dan RCS (25). Keduanya diduga mengedarkan berbagai merek rokok ilegal seperti New Mercy, Smith Ball, Boss Café Latte, New Humer Brown, dan Milan, tanpa memenuhi ketentuan cukai sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Arya menegaskan, perkara ini akan segera dilimpahkan ke persidangan.

“Kami berkomitmen menindak tegas pelanggaran yang merugikan keuangan negara dan mengganggu iklim usaha. Kami harap rekan media terus memantau proses hukum ini.”

Kepala Bea Cukai Pantoloan, Krisna Wardhana, mengapresiasi dukungan berbagai pihak, termasuk Kejari Sigi dan jajaran Pomdam XXIII/Palaka Wira.

“Ini pertama kali saya hadir di Kejari Sigi, dan alhamdulillah kita dapat mengungkap tindak pidana ilegal di bidang cukai. Terima kasih kepada Kodam XXIII/Palaka Wira yang membantu penindakan,” ujar Krisna.

Ia mengungkap, jaringan rokok ilegal ini terbilang besar. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat saat petugas menemukan seseorang merokok rokok tanpa pita cukai. Penelusuran berlanjut di wilayah Kota Palu dan Sigi hingga akhirnya ditemukan lokasi penimbunan di Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Sigi.

“Kami masih terus mengejar hingga ke pabrik yang memproduksi rokok ilegal ini,” tambahnya.

Dari hasil penyidikan, tersangka C berperan sebagai pengendali dan pemodal, sedangkan SC mengatur distribusi rokok ilegal di Palu dan Sigi. Jaringan ini disebut berasal dari luar Sulawesi, yakni wilayah Jawa.

Krisna menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara karena tidak membayar kewajiban berupa cukai, pajak rokok, dan PPN hasil tembakau.

“Kami minta masyarakat untuk tidak menjual atau mengonsumsi rokok ilegal. Bila menemukan peredarannya, segera laporkan melalui saluran resmi Bea Cukai,” tegasnya.

Ia juga meminta dukungan media untuk mengedukasi masyarakat mengenai dampak rokok ilegal terhadap penerimaan negara dan keberlangsungan industri tembakau yang legal.

Bea Cukai Pantoloan menegaskan komitmennya menjaga wilayah pengawasan dari peredaran barang ilegal. Penindakan ini menjadi bagian penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

Sinergi antara DJBC Sulbagtara, Kejari Sigi, Kodam XXIII/Palaka Wira, dan aparat penegak hukum lainnya diharapkan semakin memperkuat pemberantasan rokok ilegal yang rawan beredar di berbagai daerah.(tha)

Berita, Kriminal  

Polda Sulteng Bongkar 60 Kg Sabu Jaringan Internasional

PALU, trustednews.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah mencatat capaian terbesar sepanjang sejarahnya setelah menggagalkan penyelundupan 60 kilogram sabu jaringan internasional asal Malaysia. Pengungkapan dilakukan dalam operasi di Kabupaten Donggala, Kamis (13/11), dan disampaikan resmi melalui konferensi pers di Mapolda Sulteng, (18/11).

Kapolda Sulteng Irjen Pol Endi Sutendi menyebut keberhasilan ini sebagai bukti keseriusan Polda dalam memutus peredaran narkoba lintas negara. “Pengungkapan ini mampu menyelamatkan sekitar 300 ribu jiwa. Ini wujud komitmen kami mendukung program Asta Cita Presiden RI,” tegasnya.

Polisi mengamankan lima tersangka: AF (37), MF (30), M (70), SR (20), dan I (57). Mereka diduga terhubung dengan jaringan narkoba asal Tawau, Malaysia. Barang bukti diselundupkan menggunakan kapal kecil sebelum diturunkan melalui pesisir Donggala.

AF diduga sebagai penjemput sabu dari Malaysia, sementara MF menjadi penghubung dan penentu lokasi penyimpanan. Polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial S, yang perannya masih didalami.

Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring mengatakan jaringan ini berkaitan dengan pengungkapan sebelumnya di Tolitoli, Boneoge, dan Palu.

“Semua jalur masuk dari Malaysia saling berhubungan. Informasi masyarakat sangat membantu hingga 60 kilogram ini berhasil kami ungkap,” jelasnya.

Pribadi Sembiring menegaskan proses pengungkapan kasus berlangsung cukup panjang.

“Penyelidikan kasus ini kami lakukan selama lima bulan. Setelah seluruh informasi mengerucut, operasi penangkapan hanya memerlukan waktu sekitar satu pekan,” ujarnya.

Ia menambahkan, nilai upah yang diterima para kurir belum dapat diungkap karena masih masuk dalam materi pemeriksaan.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Mereka terancam hukuman lima tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Kapolda mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam pencegahan peredaran narkoba. “Narkoba adalah musuh bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat Sulawesi Tengah untuk melaporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan,” tandasnya.

Berita, Hukum, Kriminal  

Ditresnarkoba Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 3 Kilogram Sabu di Bandara Palu

PALU, trustednews.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat tiga kilogram di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Kota Palu, Kamis (9/10/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku masing-masing berinisial HE (24), warga Mojokerto, Jawa Timur; YF (24), warga Gumbasa, Kabupaten Sigi; dan MN (38), warga Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.