DONGGALA, Trustednews.id– Manager SPBU 74.943.06 Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Moh Syawal, memberikan hak jawab terkait pemberitaan yang menuding adanya dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU yang dikelolanya.
Moh Syawal menegaskan, penyaluran solar menggunakan jeriken atau wadah kepada petani maupun nelayan dilakukan berdasarkan surat rekomendasi dari instansi terkait. Menurutnya, mekanisme tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang memang membutuhkan BBM untuk menunjang aktivitas produktif mereka.
Klarifikasi itu disampaikan menyusul munculnya pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU Sioyong, termasuk keberadaan kendaraan yang disebut membawa sejumlah jeriken berisi solar pada Jumat, 24 Oktober 2026.
Moh Syawal membenarkan adanya kendaraan yang membawa solar sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan tersebut. Namun, ia membantah apabila aktivitas itu langsung dikaitkan dengan praktik penyelewengan BBM bersubsidi.
Menurut Syawal, kendaraan tersebut membawa BBM untuk kebutuhan petani yang memiliki dokumen rekomendasi dari dinas terkait.
“Benar, Pak, itu mobil Haji Sidik Malonas. Namun, itu untuk kepentingan petani dan mempunyai surat dari dinas terkait,” kata Moh Syawal dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, pihak SPBU mengatur waktu pelayanan untuk menghindari penumpukan kendaraan sekaligus memastikan masyarakat yang membawa rekomendasi tetap mendapatkan pelayanan.
“Saya mengatur semua ini supaya bisa terbagi kepada petani dan nelayan. Karena itu, kami membagi waktu, malam untuk petani dan siang hari untuk kendaraan atau ekspedisi,” jelasnya.
Terkait tudingan bahwa BBM yang dibeli menggunakan rekomendasi petani dan nelayan kemudian diduga dialihkan untuk kepentingan lain, termasuk aktivitas pertambangan, Moh Syawal menegaskan bahwa pihak SPBU melakukan pelayanan berdasarkan dokumen yang ditunjukkan konsumen saat melakukan pembelian.
Karena itu, ia meminta agar aktivitas penyaluran BBM kepada petani dan nelayan yang dilengkapi rekomendasi tidak serta-merta dianggap sebagai praktik ilegal sebelum ada pemeriksaan dan pembuktian dari pihak berwenang.
Menurut dia, keberadaan surat rekomendasi menjadi dasar SPBU dalam melayani pembelian BBM bersubsidi untuk kebutuhan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Syawal juga menyatakan siap memberikan keterangan maupun menunjukkan dokumen yang diperlukan apabila instansi berwenang melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme penyaluran BBM di SPBU 74.943.06 Sioyong.
Sebelumnya, seorang warga Sioyong yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan kepada media adanya dugaan aktivitas pengangkutan BBM pada malam hari. Warga tersebut juga mengaitkan aktivitas itu dengan sulitnya masyarakat memperoleh solar bersubsidi.
Keluhan tersebut terutama menyangkut antrean kendaraan yang dinilai cukup panjang dan membuat sebagian warga harus menunggu lama untuk mendapatkan BBM.
Namun, tudingan mengenai adanya penyelewengan maupun pengalihan solar bersubsidi tersebut masih berupa dugaan dan membutuhkan verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang.
Atas pemberitaan tersebut, Moh Syawal menggunakan hak jawabnya untuk menegaskan bahwa pelayanan BBM bagi petani dan nelayan di SPBU Sioyong dilakukan dengan mengacu pada surat rekomendasi yang dibawa penerima.
Ia berharap informasi mengenai aktivitas SPBU disampaikan secara berimbang sehingga masyarakat dapat memperoleh gambaran secara utuh, baik dari pihak yang menyampaikan keluhan maupun pengelola SPBU.
Sementara itu, untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen rekomendasi, jumlah BBM yang disalurkan, pihak penerima hingga penggunaan BBM setelah keluar dari SPBU oleh instansi yang memiliki kewenangan.**








