PALU, trustednews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Masa Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Palu Masa Persidangan Caturwulan III Tahun Sidang 2025, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Kamis (19/02/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Palu Rico A. Tjatjo Djanggola, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa dari total 35 pimpinan dan anggota DPRD Kota Palu, sebanyak 31 orang telah menandatangani daftar hadir.
“Dengan kehadiran 31 orang anggota DPRD, maka forum rapat paripurna telah memenuhi ketentuan kuorum, yakni paling sedikit setengah dari jumlah anggota atau minimal 18 orang sebagaimana diatur dalam Pasal 250 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Kota Palu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD,” ujar Rico.
Sebelum memasuki agenda utama rapat, pimpinan rapat turut menyampaikan pesan menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Ia menekankan bahwa Ramadan merupakan bulan penuh keistimewaan, di mana setiap amal kebaikan dilipatgandakan pahalanya, pintu ampunan dibuka, serta menjadi momentum introspeksi dan peningkatan kualitas ibadah.
“Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kota Palu, kami mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadan 1447 Hijriah. Semoga momentum ini memperkuat niat, meluruskan hati, dan memperbanyak amal kebaikan,” ucapnya.
Agenda awal rapat paripurna ini adalah penyampaian laporan hasil pelaksanaan reses pimpinan dan anggota DPRD Kota Palu untuk masa persidangan Caturwulan III Tahun Sidang 2025. Pelaporan tersebut merupakan amanat Pasal 222 ayat (6) Peraturan DPRD Kota Palu Nomor 1 Tahun 2025, yang mewajibkan pimpinan dan anggota DPRD melaporkan hasil reses melalui rapat paripurna.
Laporan reses tersebut sedikitnya memuat waktu dan tempat pelaksanaan reses, tanggapan serta aspirasi dan pengaduan masyarakat, serta dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung.
Dalam sambutannya, pimpinan rapat menegaskan bahwa reses merupakan agenda resmi DPRD yang telah terprogram melalui Badan Musyawarah, sekaligus menjadi sarana strategis untuk mendekatkan wakil rakyat dengan konstituennya di daerah pemilihan masing-masing.
“Reses memiliki peran penting dalam menjembatani aspirasi masyarakat yang belum sepenuhnya terakomodasi melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah, baik secara teknokratik maupun top-down dan bottom-up,” jelasnya.
Melalui kegiatan reses, lanjut pimpinan rapat, para anggota DPRD dapat turun langsung ke lapangan, merasakan kondisi sosial masyarakat, serta memperkuat ikatan emosional dan rasa kepemilikan antara wakil rakyat dan pemilihnya.
Aspirasi, pengaduan, dan tanggapan masyarakat yang diperoleh selama reses selanjutnya akan diperjuangkan melalui forum-forum resmi DPRD Kota Palu untuk dibahas bersama perangkat daerah guna dicarikan solusi yang tepat.
Hasil pelaksanaan reses juga menjadi bagian dari pokok-pokok pikiran DPRD yang disinergikan dalam siklus perencanaan pembangunan daerah, khususnya dalam penyusunan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahunnya, yang berlandaskan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Sebagai penutup agenda, pimpinan rapat mempersilakan Sekretaris DPRD Kota Palu Nawab Kursaid, S.Sos., M.Si., untuk menyerahkan Laporan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Palu Masa Persidangan Caturwulan III Tahun Sidang 2025 secara resmi kepada pimpinan rapat. (tha)








