PALU, trustednews.id — Aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Tokoh Masyarakat Kelurahan Poboya diterima oleh anggota DPRD Kota Palu, Rabu (18/2/2026), sekitar pukul 10.45 Wita. Massa menyampaikan pernyataan sikap dan tuntutan terkait aktivitas pertambangan emas di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Dalam pernyataan sikap yang diserahkan Koordinator Aksi, Ratni Sakasido, masyarakat menuntut penertiban serta penghentian seluruh aktivitas tambang ilegal. Selain itu, warga meminta keterlibatan masyarakat lokal dalam program kerja dan pengelolaan pertambangan, serta penghentian aktivitas penambangan liar oleh pihak luar yang dinilai merusak lingkungan dan tatanan sosial di Poboya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Anggota DPRD Kota Palu, Alfian Chaniago, menegaskan bahwa DPRD terbuka terhadap kritik dari masyarakat. Menurutnya, kritik merupakan bentuk kepedulian publik sekaligus masukan penting bagi lembaga legislatif.
“Pada prinsipnya DPRD harus siap menerima kritik. Kritik itu membangun dan menjadi masukan bagi kami,” ujar Alfian.
Alfian menilai aspirasi masyarakat Poboya murni lahir dari nurani, mengingat wilayah tersebut merupakan lokasi tambang emas yang seharusnya memberi dampak kesejahteraan bagi warga sekitar. Ia menekankan bahwa keberadaan tambang emas di Kota Palu merupakan potensi besar yang semestinya dinikmati masyarakat, bukan justru menimbulkan kesenjangan.
“Harusnya masyarakat di sekitar tambang sejahtera. Jangan sampai sumber daya alam kita hanya diambil dan dibawa keluar daerah, sementara masyarakat lokal hanya menjadi penonton,” katanya.
Alfian juga menyoroti pentingnya dialog antara seluruh pemangku kepentingan, mulai dari DPRD, Pemerintah Kota Palu, pihak perusahaan Palu Citra Mineral, hingga masyarakat lingkar tambang dan unsur keamanan. Ia menilai, persoalan tambang emas menyangkut hajat hidup banyak orang sehingga perlu dibahas secara terbuka dan menyeluruh.
Selain itu, Alfian mengkritisi minimnya transparansi penyaluran program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Ia menilai laporan CSR yang selama ini diterima masih sangat terbatas dan tidak disertai informasi nilai bantuan secara jelas.
“Setiap penyerahan CSR harus dilaporkan secara terbuka dan melibatkan DPRD, agar kami bisa menjelaskan kepada masyarakat apa saja yang sudah diberikan dan berapa nilainya,” tegasnya.
Terkait rencana undangan perusahaan kepada perwakilan masyarakat Poboya ke Jakarta, Alfian menyarankan agar pertemuan tersebut dilakukan di Palu dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Menurutnya, dialog lokal akan lebih efektif dan mencegah munculnya persoalan baru di kemudian hari.
“Kita duduk bersama di sini. Ada pemerintah kota, DPRD, masyarakat, perusahaan, dan pihak keamanan. Semua dibicarakan secara terbuka agar ada titik temu,” pungkas Alfian.*(tha)








