PALU,Trustednews id – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Tim Pembina Samsat menghadirkan program apresiasi berupa undian berhadiah emas. Program ini berlaku hingga 30 Juni 2026.
Program Apresiasi Emas 2026 merupakan hasil kerja sama antara PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tengah. Insiatif ini diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada wajib pajak yang disiplin membayar sebelum jatuh tempo.
Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sulawesi Tengah, Sugeng Hariadi, S.Pd, menjelaskan bahwa program serupa juga berlangsung di seluruh Indonesia. Masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu akan secara otomatis mendapatkan satu kupon undian.
“Setiap pembayaran pajak sebelum jatuh tempo berhak atas satu kupon undian berhadiah emas. Total hadiah yang disediakan sebesar 12 gram emas,” ujar Sugeng, dikutip dalam rilis resmi perusahaan, Jumat (19/4).
Dia menambahkan, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang vital untuk pembangunan di Sulawesi Tengah. Selain itu, dalam pembayaran pajak tahunan juga telah termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang digunakan untuk memberikan santunan bagi korban kecelakaan.
“Kami berharap program ini dapat memicu semangat masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu, sekaligus meningkatkan PAD di Sulawesi Tengah,” tutup Sugeng.
Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas akhir program pada 30 Juni 2026. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh di kantor Samsat setempat. ***








