PALU,trustednews.id — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Palu mulai menyusun langkah kerja penanganan persoalan operasional tambang galian di Kelurahan Watusampu dan Kelurahan Buluri, Kecamatan Ulujadi. Hal itu mengemuka dalam rapat internal Pansus yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Jum’at (20/2/2026).
Rapat dipimpin Ketua Pansus Moh.Haekal Ishak (PDIP ) dengan kehadiran anggota Ucu Susanto( Demokrat), Nurhalis Nur (PKS) , Alfian Chaniago ( Gerindra), Mutmaina Korona(Nasdem), dan H.Moh.Nasir Gani, (PKB)
Haekal menegaskan pentingnya pendampingan lintas perangkat daerah dalam kerja Pansus. Ia mengusulkan agar Biro atau Badan Hukum dilibatkan sejak awal untuk memastikan setiap langkah sesuai koridor hukum. Selain itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diminta ikut mengecek potensi pajak daerah dari aktivitas pertambangan.
“Agenda terdekat kita sepakati adalah pengumpulan berkas dan data seluruh tambang di Kota Palu. Untuk sementara, fokus kita di wilayah Palu Barat, khususnya Watusampu dan Ulujadi,” ujar Haekal.
Senada, Mutmaina Korona menekankan perlunya tahapan kerja yang terukur dan fokus. Menurutnya, Pansus perlu meminta data awal seluruh area pertambangan di Kota Palu, kemudian memilahnya sebelum turun lapangan. “Kita buat timeline agar tidak sporadis. Fokus dulu pada inisiatif awal di Watusampu dan Ulujadi. Setelah dokumen lengkap dan diverifikasi, baru turun lapangan dan mengundang OPD terkait,” jelasnya.
Mutmaina juga mengusulkan pelibatan lembaga teknis dan pemerhati lingkungan. Data dari Balai Wilayah Sungai dinilai penting karena berkaitan dengan kewajiban perizinan yang diduga kerap diabaikan. Selain itu, data arus keluar-masuk material tambang melalui pelabuhan juga perlu dicocokkan dengan dampak kerusakan lingkungan. “Dengan pembanding data, kita bisa memastikan bukti yang kita miliki kuat,” katanya.
Ia menambahkan, Pansus perlu menghadirkan ahli lingkungan untuk membantu membaca dan menganalisis dokumen perizinan. “Tidak mungkin kita membaca semuanya secara detail. Ahli akan menyusun resume agar kajian kita komprehensif sebelum turun lapangan,” ujarnya. Mutmaina juga mengusulkan pengelompokan wilayah kajian (klaster), dimulai dari Ulujadi, lalu Palu Utara–Tawaeli, hingga pertambangan emas yang dinilai lebih kompleks.
Sementara itu, Alfian Chaniago menilai kerja Pansus membutuhkan tim yang solid dengan dukungan tenaga ahli. Selain ahli tambang dan lingkungan, Pansus juga perlu ahli hukum untuk menilai kesesuaian perizinan dengan regulasi. “Kita harus mengkaji dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) , Amdal, kontribusi pajak, CSR, hingga dampak terhadap masyarakat sekitar,” tegas Alfian.
Ia menyoroti kondisi lingkungan di Palu Barat yang kerap terdampak banjir saat hujan, yang diduga berkaitan dengan buruknya tata kelola tambang galian C. “Ini harus ditertibkan, mulai dari drainase, jalan, hingga pengawasan lingkungan. Kerja Pansus ini berat, tapi harus dilakukan dengan data dan kajian yang kuat,” pungkasnya.
Pansus DPRD Kota Palu menargetkan pengumpulan dokumen pendukung rampung dalam sepekan ke depan sebelum melakukan kunjungan lapangan dan rapat lanjutan dengan organisasi perangkat daerah terkait.(tha)
