Lihat Berdasarkan Tanggal
Diduga Edarkan Sabu ke Morowali, Dua Warga Parigi Moutong Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulteng
Hukum, Kriminal  

Diduga Edarkan Sabu ke Morowali, Dua Warga Parigi Moutong Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulteng

PALU, trustednews.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang diduga akan diedarkan ke Kabupaten Morowali.
Pengungkapan dilakukan pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 00.20 WITA di Jalan Trans Sulawesi, Desa Nupabomba, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala.

Polda Sulteng Ungkap Kasus Sabu di BTN Banua Nagaya
Hukum, Kriminal  

Polda Sulteng Ungkap Kasus Sabu di BTN Banua Nagaya

PALU, trustednews.id– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah BTN Banua Nagaya, Kelurahan Kayumalue Pajeko, Kota Palu, Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial IA (25) dan RT (26). Keduanya ditangkap oleh personel Opsnal Unit II Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulteng yang dipimpin Kanit AKP Rijal, didampingi PS Panit I Unit II IPDA Asgar serta PS Panit II Unit II IPDA Eka Agus Hidayat.

Warga Palu Rugi Rp80 Juta Diduga Tertipu Beli Mobil Online, Keluhkan Penanganan Polisi
Berita, Hukum, Kriminal  

Warga Palu Rugi Rp80 Juta Diduga Tertipu Beli Mobil Online, Keluhkan Penanganan Polisi

PALU, trustednews.id– Warga Kota Palu, MY (41), melaporkan dugaan penipuan transaksi mobil melalui marketplace ke Polresta Palu, Jumat (28/11/2025). Hingga tiga pekan berselang, korban mengaku kecewa dengan progres penanganan kasus yang dinilainya lambat.

Laporan polisi bernomor LP/B/1618/XI/2025/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH itu mengungkap, korban tertarik membeli Toyota Calya seharga Rp92 juta yang diiklankan akun Facebook “Sarmini Retak”. Setelah negosiasi via messenger, harga disepakati Rp80 juta. Korban lalu diarahkan berkomunikasi dengan seorang bernama Riski via WhatsApp.

Pada Jumat (28/11/2025) pagi, MY mengecek unit mobil di rumah seorang perempuan bernama IG di Jalan S. Parman, Kelurahan Besusu Timur, Kota Palu. IG menyambut dan mengaku telah berkoordinasi dengan Riski, yang disebutnya sebagai ipar. Setelah memeriksa mobil bernopol T 1749 KQ, korban memastikan pembayaran.

“Saya tanya cara bayarnya bagaimana. Saudari IG jawab, urusan itu nanti sama Riski,” kata MY menirukan percakapan.

MY kemudian menghubungi Riski yang mengirimkan nomor rekening Bank BRI 4389100905603 atas nama Darrem Parhasta. Untuk memastikan, MY kembali menanyakan nomor rekening tersebut kepada IG yang membenarkannya. “BRI to? Iya itu,” ucap IG, sebagaimana dikutip korban.

Setelah itu, MY mentransfer Rp80 juta. Bukti transfer ditunjukkan kepada IG yang kemudian menerima telepon. Usai menelepon, IG meminta MY menunggu 15 menit karena Riski akan mengecek penerimaan dana di bank terdekat. IG juga mengambil BPKB dan STNK dari seorang temannya.

Setelah waktu tunggu lewat, MY menghubungi Riski yang meminta bersabar karena masih ada antrian. Beberapa menit kemudian, nomor Riski tidak dapat dihubungi. Ayah IG yang berada di lokasi kemudian menyarankan MY melapor ke polisi.

Dalam pelaporannya di SPKT Polresta Palu, MY bernama menyertakan IG sebagai pihak terlapor. Namun, petugas menolak dengan alasan IG juga korban penipuan. Nama yang dicantumkan dalam laporan akhir adalah Lidik.

“Saat proses, salah satu petugas mengaku kenal dengan ayah IG dan langsung menelponnya. Setelah telepon, anggota itu memperkuat bahwa IG tidak bisa jadi terlapor. Polisi intervensi pelapor, ini ada apa?” tanya MY, Kamis (18/12/2025).

MY menyayangkan hal tersebut. “Kalau begini model pelayanannya, tidak heran masyarakat pesimis berurusan dengan institusi ini,” ujarnya.

Upaya mediasi oleh penyidik antara MY dan pihak keluarga IG pada Jumat (12/12/2025) juga tidak membuahkan hasil jelas. Penyidik hanya menyampaikan akan memeriksa pemilik unit pada Senin (15/12/2025).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada perkembangan signifikan dari kepolisian terkait penanganan kasus ini. Korban telah mengalami kerugian materi sebesar Rp80 juta.

Judul: Habiburokhman Klaim Perpol 10/2025 Konstitusional dan Selaras dengan Putusan MK
Berita, Hukum, Nasional  

Judul: Habiburokhman Klaim Perpol 10/2025 Konstitusional dan Selaras dengan Putusan MK

JAKARTA, trustednews.id– Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai polemik terkait Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 dapat dijawab dengan merujuk pada aspek konstitusional. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Ia menjelaskan bahwa putusan MK tersebut tidak membatalkan keseluruhan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. MK hanya menyatakan tidak berlaku frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang terdapat dalam penjelasan pasal itu.

“Yang dibatalkan MK hanya frasa tersebut. Sementara frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ tetap berlaku,” ujar Habiburokhman, Selasa (11/3).

Menurut politikus Partai Gerindra ini, putusan MK justru memperjelas ruang bagi anggota Polri untuk ditugaskan di kementerian atau lembaga lain, selama penugasan itu memiliki keterkaitan langsung dengan tugas dan fungsi kepolisian.

Habiburokhman menambahkan bahwa rujukan utama tugas Polri adalah Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Pasal itu menegaskan peran Polri dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum.

“Oleh karena itu, selama penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga sebagaimana diatur dalam Perpol 10 Tahun 2025 dilakukan dalam rangka fungsi tersebut, maka penugasan itu memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian,” jelasnya.

Ia menyimpulkan bahwa dengan landasan konstitusional tersebut, Perpol 10 Tahun 2025 dinilai tidak bertentangan dengan hukum dasar negara maupun putusan MK. Aturan itu, katanya, justru memberikan kepastian hukum terkait penempatan dan peran anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, selama masih berada dalam koridor tugas konstitusional.

Penjelasan ini diharapkan dapat meredam polemik publik sekaligus memberikan pemahaman yang lebih utuh mengenai ruang lingkup penugasan personel Polri di berbagai institusi pemerintahan.*(tha)

PAN RAYA Sulteng dan Unazlam Palu Jalin Kerja Sama Penyelenggaraan PKPA
Berita, Hukum  

PAN RAYA Sulteng dan Unazlam Palu Jalin Kerja Sama Penyelenggaraan PKPA

PALU, trustednews.id– Dalam upaya meningkatkan kualitas calon advokat di Sulawesi Tengah, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perhimpunan Advokat Nusantara Raya (PAN RAYA) Sulteng dan Universitas Azis Lamadjido (Unazlam) Palu resmi menjalin kerja sama strategis melalui penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Penandatanganan kerja sama ini berlangsung di Kampus Unazlam Palu dalam suasana khidmat dan penuh semangat sinergi antara dunia akademik dan profesi hukum, (03/11).

Ketua DPD PAN RAYA Sulteng, Denny L. Tubo, S.H., menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah nyata dalam menjawab kebutuhan daerah akan advokat yang berkompeten.

“Kami berharap melalui PKPA ini lahir generasi advokat yang profesional, beretika, dan berintegritas dalam menegakkan hukum di Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Denny melanjutkan kerja sama ini dituangkan dalam dokumen penting, yakni, nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) PKPA, memorandum of Agreement (MoA) antara Dekan Fakultas Hukum dan Bisnis Unazlam Palu, Syahlan Lamporo, S.H., M.H., C.TA., C.CLP., dengan DPD PAN RAYA Sulteng.

Sementara itu, Rektor Unazlam Palu, Dr. Muhammad Darma Halwi, S.E., M.M., menegaskan kesiapan pihak kampus untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan hukum yang bermutu.

“Fakultas Hukum Unazlam siap menjadi wadah akademik yang berkualitas dan bersinergi dengan pengalaman praktis dari PAN RAYA untuk menghasilkan lulusan yang siap terjun ke dunia profesi,” katanya.

Kerja sama ini menjadi tonggak penting bagi peningkatan mutu pendidikan hukum di Sulawesi Tengah, dengan menggabungkan kekuatan organisasi profesi advokat dan institusi pendidikan tinggi.

Kesepakatan kerja sama ini turut dihadiri sejumlah pimpinan dari kedua institusi, antara lain Sekretaris DPD PAN RAYA Sulteng, Tirtayasa Effendi, S.H., M.H., serta Koordinator Program Studi Hukum Bisnis Unazlam Palu, Adit Saputra, S.H., M.H.**

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.