Agustus 20, 2026

Dua Eks MIT Poso Dituntut 10 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Siapkan Pledoi Maksimal

Penasihat Hukum Nilai Tuntutan Terlalu Berat

Denny L. Tubo Pengamat Terorisme dan Praktisi Hukum

JAKARTA,trustednews.id— Dua terdakwa kasus terorisme yang disebut sebagai anggota kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso, AS alias A dan RR alias O, dituntut masing-masing 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (08/10).

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Dakwaan Kesatu terkait tindak pidana terorisme. Keduanya disebut aktif terlibat dalam jaringan MIT Poso yang dikenal kerap melakukan aksi kekerasan di wilayah Sulawesi Tengah.

“Terdakwa AS alias A dan RR alias O terbukti melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu. Kami menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Menanggapi tuntutan tersebut, majelis hakim yang dipimpin Hakim Indarto memberi waktu satu minggu kepada tim penasihat hukum terdakwa untuk menyusun dan mengajukan pledoi atau pembelaan.

“Majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyusun dan mengajukan pledoi,” kata Hakim Indarto.

Penasihat hukum dari Tim Pembela Muslim (TPM) Sulawesi Tengah, Denny L. Tubo, S.H., menilai tuntutan 10 tahun itu terlalu berat. Ia memastikan timnya akan bekerja maksimal dalam menyiapkan pembelaan.

“Tuntutan 10 tahun ini sangat berat. Jaksa menuntut terlalu keras, sehingga kami akan menyusun pledoi yang maksimal guna membela hak-hak klien kami di persidangan,” ujar Denny.

Sidang perkara terorisme ini dijadwalkan kembali pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak penasihat hukum kedua terdakwa. *(irh)